"PSSI telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri yang tercantum dalam manual Liga. Kemenangan WO adalah hak Persebaya, tidak usah ada pertandingan ulang," kata Ketua Bonek Jabodetabek, Andhi Mahligai.
Sebelumnya, Komisi Disiplin PSSI memutuskan menghukum Persik kalah 0-3 dan denda Rp 25 juta karena gagal menyelenggarakan pertandingan menjamu Persebaya di ajang Liga Super Indonesia 2009/2010. Namun putusan ini dibatalkan oleh Komisi Banding PSSI.
Andhi juga mengatakan peraturan dalam Kode Disiplin PSSI tidak memungkinkan Persik bisa mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan Komisi Disiplin itu masih di bawah syarat banding. Pada pasal 127 disebutkan bahwa klub yang terkena denda di bawah Rp 50 juta dan sanksi larangan tidak boleh ikut pertandingan di bawah tiga kali tidak boleh naik banding.
Kemudian berdasarkan Manual Liga Indonesia Pasal 26 ayat 6 disebutkan klub yang tidak melaksanakan pertandingan sesuai jadwal dinyatakan kalah 0-3, selain itu juga ada kemungkinan pengurangan poin dan sanksi dari Badan Peradilan PSSI.
Keluarnya putusan Komisi Banding yang membatalkan hukuman Komisi Disiplin itu membuat kubu Persebaya meradang. Ketua Umum Persebaya, Saleh Ismail Mukadar, juga sempat menyatakan keputusan Komisi Banding itu tidak adil. Ini didasarkan pada hukuman kalah WO yang dijatuhkan kepada Persija Jakarta karena gagal menyelenggarakan pertandingan menjamu Persiwa Wamena. Hukuman atas Persija yang diberikan oleh Komisi Disiplin itu sudah dieksekusi.
GABRIEL WAHYU TITIYOGA