Masalah perijinan memang menjadi hal paling penting dalam penyelenggaraan pertandingan Liga Super. Musim lalu, beberapa klub ternyata kesulitan mendapatkan ijin dari kepolisian dan gagal menyelenggarakan pertandingan sehingga membuat jadwal Liga Super berantakan dan molor. Untuk musim kompetisi 2010/2011, Liga mengharuskan klub yang tidak mendapat ijin untuk melapor selambatnya H-14 sebelum jadwal yang ditentukan.
"Tim yang tidak mendapat ijin dari kepolisian bakal kesulitan untuk menggelar pertandingan. Jika itu terjadi mereka harus sudah melaporkannya ke Liga paling lambat H-14. Jika tidak ada laporan Liga akan menganggap klub tuan rumah bisa menyelenggarakan pertandingan," kata Chief Executive Officer PT Liga Indonesia, Joko Driyono.
Joko mengatakan Liga masih memberikan kesempatan bagi klub untuk memberikan laporan hingga H-7. Tapi jika laporan ketidaksanggupan menggelar pertandingan baru masuk pada H-7, maka klub hanya punya satu pilihan yaitu memindahkan lokasi pertandingan. Liga sudah menyiapkan tiga stadion sebagai tempat penyelenggara pertandingan pindahan yaitu Stadion Manahan di Solo, Stadion Jatidiri (Semarang) dan Stadion Kanjuruhan (Malang).
"Jika sampai lewat H-7 belum ada laporan, Liga masih menganggap klub mampu menyelenggarakan pertandingan. Tapi jika pada hari pertandingan klub ternyata tidak mampu menyelenggarakan pertandingan maka mereka bisa langsung divonis kalah," kata Joko.
Musim lalu Liga memang sempat dibuat repot dengan menyusun ulang jadwal laga dari beberapa klub yang tidak mendapatkan ijin dari kepolisian untuk menyelenggarakan pertandingan di daerahnya. Padahal Liga berulangkali meminta klub untuk mengurus perijinan dan memastikan pertandingan bisa digelar atau mengajukan opsi pemindahan lokasi.
Namun beberapa klub, seperti Persija Jakarta, Persitara Jakarta Utara, Persik Kediri, gagal mendapatkan ijin dari kepolisian untuk menggelar pertandingan di daerah asalnya dan kesulitan mencari opsi stadion pengganti. Persija dan Persik bahkan sempat terkena hukuman kalah walkover (WO) karena tidak bisa menyelenggarakan pertandingan.
Namun hukuman kalah WO atas Persik yang gagal menjamu Persebaya Surabaya justru dibatalkan oleh Komisi Banding Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan menjadi skandal besar menjelang akhir musim kompetisi 2009/2010. Persik dan Persebaya akhirnya melakukan tanding ulang namun kedua tim tetap terdegradasi ke Divisi Utama.
GABRIEL WAHYU TITIYOGA