Chung pada Senin (22/11) mempertanyakan beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada dua anggotanya itu. "Apakah hukuman seperti itu kepada pejabat dapat menjamin masalah perilaku orang secara serius," kata dia.
Komite Etika FIFA pekan lalu menjatuhkan hukuman kepada Amos Adamu dari Nigeria dan Reynaldi Temarii dari Tahiti dalam kasus jual beli suara untuk menentukan tuan rumah putaran final Piala Dunia 2018 dan 2022.
Hak suara keduanya dibekukan sehingga tak bisa ikut lagi dalam voting 2 Desember mendatang. Selain itu Adamu juga diskors selama tiga tahun dari kegiatan sepakbola dan Temarii satu tahun.
AP l BASUKI RAHMAT