TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh berkelakar menanggapi gugatan penggunaan Garuda di kaos Tim Nasional Sepak Bola Indonesia. "Kalau keberatan, ganti saja kucing atau lalat," ujarnya sembari tertawa seusai pembukaan International Summit 2010 di Istana Wakil Presiden, Kamis (16/12).
Menurut dia, gugatan yang diajukan pengacara David ML Tobing tersebut tampak seperti kegiatan orang kurang kerjaan. "Garuda itu nggak boleh (dipakai) itu kalau untuk merendahkan, menghina. Ini kan untuk menumbuhkan self confidence (rasa percaya diri)," ujarnya.
Pernyataan itu diungkapkan Nuh menanggapi gugatan yang dilayangkan pengacara publik David Tobing. Ia mengajukan gugatan terkait pemakaian lambang burung garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia. Gugatan lewat surat bernomor 551/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 Desember 2010, dimasukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010 siang.
Dalam gugatannya David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia. Ia menilai Presiden dan Mendiknas selaku penanggung jawab lambang negara harus bertanggung jawab, termasuk Menpora yang membiarkan Garuda dipasang dalam kostum.
Menurut David, pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan watermark yang memanjang dari dada hingga perut telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemakaian lambang negara, bahasa, bendera, serta lagu kebangsaan.
"Sesuai Pasal 51 dan 52 Undang-Undang itu lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan." kata David saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010.
BUNGA MANGGIASIH