TEMPO Interaktif, Jakarta - DKI akan surati pengelola Gelora Bung Karno (GBK) untuk ikut mengimplementasikan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010. Nantinya sebanyak 80 ribu orang penikmat pertandingan sepak bola yang akan memadati GBK pada 29 Desember mendatang tidak lagi merokok. Selain itu DKI juga meminta kepada sesama penonton pertandingan dapat saling mengingatkan untuk tidak merokok.
“Nantinya pengelola GBK diminta memfasilitasi tegaknya Pergub Nomor 88 tahun 2010 ini,” kata Asisten Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar, Selasa (21/12).
DKI, Mara melanjutkan, akan meminta petugas yang menjaga gerbang masuk GBK untuk memberitahukan secara persuasif untuk tidak merokok dan tidak membakar berbagai macam barang termasuk petasan. DKI juga akan memberikan beberapa spanduk sosialisasi Pergub Nomor 88 tahun 2010 ini kepada pengelola GBK . “Petugas di depan pintu diminta untuk memperingatkan kepada penonton untuk tidak merokok. Tetapi perlu sampai dilakukan sweeping,” ujar Mara.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan gedung GBK masuk dalam kawasan dilarang merokok. Meskipun bentuknya terbuka, tetapi karena ada atap yang menutupinya maka gedung tersebut masuk dalam ruangan tertutup. “Pekan ini kami akan selesaikan proses surat ke pengelola GBK,” ujar Ridwan.
RENNY FITRIA SARI