TEMPO Interaktif, Makassar - Pasca mundurnya Persatuan Sepakbola Makassar dari kompetisi Liga Super Indonesia pekan lalu, Direktur Utama Kosorsium Liga Primer Indonesia Widjayanto langsung menjajaki pemain Pasukan Ramang untuk bergabung dalam kompetisi ini.
Bahkan ia menawarkan pemain selama dua tahun untuk dikontrak. Pertemuan ini berlangsung tertutup. Widjayanto datang di mess PSM kompleks IDI nomor 8G , Selasa (28/12) siang, bersama Direktur PSM Premier Andi Ilhamsyah Mattalatta, Manajer Tim Husain Abdullah, pengurus PSM Abdi Tunggal, Noor Karompot, dan Faisal Mamming.
Begitu tiba, Widjayanto lalu menemui pemain. Wartawan tidak diperbolehkan masuk. Selama satu jam lamanya Widjayanto memberikan pengarahan kepada mereka. Setelah itu Widjayanto bergegas pulang. Tempo yang menghubuni telepon selularnya tidak berhasil.
Husain Abdullah mengatakan, kunjungan ini bersifat biasa. Dia datang untuk menjelaskan tentang kompetisi ini yang bergulir pada tanggal 8 Januari 2011 mendatang, termasuk legalitas dan masa depan pemain.
Untuk memastikan keseriusan mereka, pihak LPI memberikan surat surat pernyataan untuk ditandatangani. “Besok kami umumkan dengan bukti surat tersebut yang dikembalikan. Jika ada pemain yang tidak mau gabung tidak mengapa. Kita manfaatkan saja pemain yang ada. Bahkan konsorsium berani menawarkan pemain selama dua tahun untuk menjamin masa depannya,” kata Husain.
Namun sayang, Husain belum memamparkan berapa nilai kontrak pemain tersebut.
“Masalah ini masih dibahas. Tunggu dulu. Pelan-pelan kita jalan,” ujarnya. Untuk itu Husain berharap pemain bisa memberikan jawaban segera mungkin, Karena kewajiban pemain dan manajemen yang telah mundur telah berakhir pada akhir Desember. Terhitung awal Januari 2011 mendatang sudah diambil alih oleh manajemen PSM Premier.
“Termasuk soal gaji, sponsor sudah kami ambil alih. Untuk itu kami berharap pemain segera menentukan sikapnya, sebab PSM Makassar tidak lagi bermain di ISL apalagi menghadapi Persipura Jayapura pada 6 Januari mendatang,” ucapnya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI