Menurut Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, kendala pengeluaran izin itu terletak pada rekomendasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional.
"Pertandingan olahraga yang melibatkan orang banyak harus memiliki rekomendasi organisasi yang berwenang. Dalam hal ini PSSI," ujar Anton di kantornya, Rabu (5/1).
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng menyatakan memberi rekomendasi atas penyelenggaraan liga tersebut. Namun Anton bersikukuh bila rekomendasi hanya bisa dikeluarkan oleh PSSI. Alasannya, "PSSI kan induk sepakbola nasional dan dia sifatnya internasional."
Meski tidak akan mengeluarkan izin selama rekomendasi PSSI belum keluar, polisi tidak berencana membubarkan Liga Premier Indonesia itu. "Enggaklah...toh saya rasa mereka tidak akan mungkin melakukan pertandingan tanpa ada izin," ujar Anton.
PSSI sendiri menganggap LPI sebagai ajang pertandingan sepakbola yang ilegal. Induk organisasi sepakbola itu hanya mengakui Liga Djarum saja sebagai pertandingan resmi di Indonesia. Hingga sekarang, PSSI masih emoh mengeluarkan rekomendasi untuk LPI.
CORNILA DESYANA