TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo menegaskan bahwa dana operasional induk-induk cabang olahraga atau pengurus besar olahraga sudah lama diberikan langsung oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kami sudah lama tidak memberi dana APBN pada PB, semua dana diberikan langsung oleh Kemenpora pada PB dan besarnya kami juga tidak tahu," katanya saat dihubungi Selasa (11/1).
Menurut Rita, pengalokasian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang telah tidak lagi melalui KONI dalam beberapa tahun terakhir. "Saya sudah lupa persisnya sejak kapan," katanya. Rita menyatakan bahwa sistem pemberian dana semacam itu sudah berlangsung sebelum Andi Alifian Mallarangeng menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
Bahkan, Rita menyatakan bahwa mekanisme itu sudah dilakukan bahkan sejak sebelum Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 diberlakukan. "Seingat saya sebelum itu KONI sudah tidak lagi mengatur dana operasional PB, kami hanya mendapatkan jatah dana operasional kami sendiri," katanya.
Dalam UU SKN memang terdapat pasal yang mengatur tentang masalah pendanaan itu. Hal itu diatur pada pasal 69 ayat 2 yang menyatakan pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan dana olahraga lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) mendapatkan suntikan dana APBN melalui KONI (Koran Tempo, 10 Januari 2011). PSSI mendapatkan dana bantuan tahunan dari pemerintah sebesar Rp 120 juta. Selain itu, dana untuk persiapan tim nasional sempat diberikan satu kali sebesar Rp 20 miliar.
EZTHER LASTANIA