TEMPO.CO, Jakarta - Badan arbitrase internasional untuk olahraga (CAS) memberi 'lampu hijau' kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menggelar kongres tahunan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 18 Maret 2012 mendatang. CAS menolak gugatan Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) yang minta putusan sela agar kongres itu dihentikan.
"Permohonan untuk mengambil putusan sela yang diajukan penuntut pada 8 Maret 2012 dihentikan," demikian tertulis dalam surat keputusan CAS tertanggal 16 Maret 2012 yang diteken Deputi Presiden CAS Juan R. Torruella, yang diterima Tempo melalui surat elektronik, Jumat malam, 16 Maret 2012.
Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) pada 8 Maret 2012 lalu melayangkan gugatan ke CAS. Surat gugatan itu diteken empat mantan anggota Komite Eksekutif PSSI, tiga klub peserta kompetisi Liga Super Indonesia, dan 25 pengurus PSSI tingkat provinsi.
Dalam surat tersebut, mereka menuntut tiga hal ke CAS, yakni meminta CAS menghentikan kongres tahunan yang akan digelar PSSI di Palangkaraya, meminta Komite Eksekutif PSSI tak menghalangi kongres luar biasa yang digelar KPSI di Jakarta, serta meminta bantuan AFC dan FIFA dalam kongres luar biasa.
PSSI menjawab gugatan tersebut melalui surat pada 13 Maret 2012. Pada saat yang sama, AFC juga melayangkan jawaban mereka ke CAS. Baik PSSI maupun AFC meminta CAS mengabaikan tuntutan tersebut dan tak perlu mengambil putusan sela. Sehari kemudian, giliran FIFA menjawab gugatan KPSI.
FIFA, seperti tertuang dalam surat keputusan CAS, menyatakan, "Pengadu (KPSI) tidak memiliki referensi mengenai apakah mereka telah berusaha untuk membawa sengketa ini ke pengadilan arbitrase internal seperti yang dianjurkan dalam statuta PSSI."
CAS pun kemudian menyatakan persoalan yang digugat murni urusan internal organisasi PSSI. Badan arbitrase internasional ini juga merujuk Pasal 70 ayat (2) statuta PSSI yang berbunyi, "PSSI memiliki yurisdiksi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan internal seperti sengketa antara pihak-pihak yang tergabung dalam PSSI."
CAS juga mengingatkan bahwa badan arbitrase internasional itu hanya berwenang mengurusi pengajuan banding dari persoalan yang telah diputus secara final oleh FIFA, bukan PSSI. Poin ini ada di Pasal 71 ayat (1) statuta PSSI.
Direktur Legal PSSI Finantha Rudy mengatakan keputusan CAS ini harus menjadi rujukan bagi pemerintah dan Komite Olahraga Nasional Indonesia dalam menyikapi konflik yang saat ini terjadi. "PSSI berharap pemerintah dan KONI mendukung kepengurusan PSSI sekarang sebagai bentuk penghormatan terhadap statuta PSSI dan keputusan CAS," katanya melalui pesan pendek.
DWI RIYANTO AGUSTIAR