TEMPO.CO, Makassar - PSM Makassar wajib mengakhiri musim kompetisi ini di posisi empat besar Liga Prima Indonesia supaya bisa bermain di kompetisi tertinggi sepak bola nasional setelah penyatuan liga tahun depan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mahmud Matalitti, Rabu, 20 Maret 2013.
Dia membantah kabar yang menyatakan Pasukan Ramang bakal terlempar ke divisi satu. "Sanksi bagi PSM sudah diputihkan," ujarnya. Menurut dia, tim Juku Eja bukan termasuk klub yang kena larangan tampil di divisi utama--yang dilanda dualisme dan yang bermasalah di keanggotaan PSSI.
La Nyalla mengatakan PSM memiliki posisi berbeda dengan Persema Malang dan Persibo Bojonegoro. Dua klub terakhir, dia melanjutkan, kena sanksi larangan berkompetisi di bawah yuridiksi PSSI sesuai hasil kongres di Bali pada dua tahun silam. "Keputusan ini hanya bisa dicabut oleh kongres," kata dia.
Di lain pihak, pemecatan PSM Makassar tidak dilakukan di kongres, melainkan oleh Komite Eksekutif alias Exco PSSI era Nurdin Halid. Status klub berusia 97 tahun ini pun sudah dipulihkan oleh Komite Normalisasi per tanggal 14 April 2011. Lantas, hukuman yang menyertai pemecatan berupa degradasi ke divisi satu dan denda Rp 100 juta sudah dibatalkan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin lewat keputusan Nomor : 26/KEP/KD/ISLN-III/I-11. "Jadi, jangan coba memutarbalikkan fakta," ucap dia.
Berdasarkan skema unifikasi liga yang dipaparkan Direktur Utama PT Liga Indonesia, Joko Driyono, di tahun 2014 bakal ada 22 klub yang berkompetisi pada liga utama. Rinciannya, 18 klub peserta ISL dan 4 klub peserta IPL. Tim Ayam Jantan dari Timur, seperti yang selalu disampaikan pelatih Petar Segrt, optimistis bisa finish di posisi tiga besar.
Koordinator Suporter Laskar Ayam Jantan Uki Nugraha mengatakan keputusan tersebut tidak membuat tim kesayangan mereka bebas dari ancaman terlempar ke level bawal. Sebab, Andi Oddang dkk kalah di tiga pertandingan awal dan harus bekerja ekstra keras untuk mendarat di posisi empat besar.
TRI YARI KURNIAWAN