TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menghukum enam anggota Komite Eksekutif (Komeks) dengan larangan beraktivitas dalam lingkungan sepak bola Indonesia selama 10 tahun. Hukuman itu dijatuhkan karena mereka dinyatakan bersalah memalsukan dokumen.
“Komisi disiplin telah melakukan tugasnya sesuai aturan main,” kata Ketua Komisi Disiplin PSSI Hinca Pandjaitan di Jakarta, kemarin. Menurut Hinca, hukuman terhadap enam anggota Komite Eksekutif itu telah diambil dalam keputusan sela Ketua Komisi Displin pada 8 April dan dipertegas dalam keputusan definitif tertanggal 24 April 2013 setelah Komisi Disiplin bersidang.
Keenam anggota Komeks itu adalah Widodo Santoso, Farid Rahman, Tuty Dau, Bob Hippy, Sihar Sitorus, dan Mawardi Nurdin. Dokumen yang menurut Komisi Disiplin telah dipalsukan adalah rangkuman keputusan Rapat Komite Eksekutif tanggal 7 Maret 2013 ttg pengesahan 18 pengurus provinsi PSSI.
Menurut Komisi Disiplin, Ketua Umum PSSI Djohar Arifin tidak hadir dalam rapat itu, dan sedang berada di Medan. Menurut Hinca, keenam anggota Komeks itu memalsukan tanda tangan Djohar.
Surat rangkuman itu kemudian dijadikan dasar 18 pengurus provinsi itu memaksa masuk ke dalam Kongres Luar Biasa PSSI di Jakarta, 17 Maret lalu. Dalam surat tersebut, terdapat tandatangan Djohar yang mengakui sahnya 18 pengurus itu sehingga boleh mengikuti kongres.
”Kami telah meneliti dokumen, pemberitaan media, dan melakukan klarifkasi ke Ketua Umum Djohar Arifin. Pak Djohar menyatakan tidak ada dalam rapat itu saat rangkuman tersebut dibuat. Pak Djohar mengaku sedang berada di Medan (Sumatera Utara),” papar Hinca.
Sekretaris Jenderal PSSI Hadiyandra berjanji akan memberi Surat Keputusan penghukuman itu kepada yang bersangkutan hari Selasa ini (7 Mei 2013). Hukuman 10 tahun itu terhitung mulai 8 April (putusan sela). Hadiyandra mengatakan, enam anggota Komite Eksekutif itu memiliki hak banding 14 hari sejak menerima SK.
Menaanggapi hal itu, Sihar Sitorus mengatakan tidak menerima keputusan Komisi Disipilin. ”Mereka harus buktikan kalau memang ada pemalsuan. Itu Pak Djohar harus menjawab. Pengurus provinsi itu kan sudah diangkat,” katanya.
Sihar menambahkan, Komisi Disiplin seharusnya tidak bisa mengambil keputusan segampang itu. Sihar bahkan lebih jauh menganggap jabatan Ketua Komisi Disiplin Hinca tidak sah.
Sihar tidak berencana melakukan banding karena ia menganggap keputusan pemberian hukum itu tidak sah. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran disiplin dalam perbuatannya.
GADI MAKITAN