TEMPO.CO, Busto Arsizio - Enam suporter klub semi-pro Pro Patria dihukum 40 hari sampai dua bulan penjara karena terbukti menghasut kebencian rasial saat klub itu melawan AC Milan, Januari lalu. Atas vonis tersebut, jaksa telah meminta hukuman dilipatgandakan menjadi empat sampai enam bulan.
Kantor berita ANSA melaporkan satu suporter yang mendapat hukuman 40 hari tersebut diberi keringanan karena telah bekerjasama dengan pihak berwenang. Sedangkan lima suporter lainnya mendapat hukuman masing-masing dua bulan penjara, seperti ditulis Sports Illustrated, Rabu, 5 Juni 2013.
Kasus pelecehan rasial tersebut terjadi saat klub Pro Patria menjamu AC Milan dalam laga pemanasan jeda kompetisi Serie-A, Januari lalu. Saat itu, pemain AC Milan Kevin-Prince Boateng mendapat pelecehan rasial berupa nyanyian berulang-ulang.
Tak tahan dengan pelecehan itu, Boateng menendang bola ke arah kerumunan suporter dan pergi meninggalkan lapangan. Pemain Milan seperti Urby Emanuelson, Sulley Muntari, dan M'Baye Niang juga menjadi sasaran pelecehan rasial oleh suporter Pro Patria.
Selain harus menjalani hukuman penjara, para suporter yang sudah divonis juga diwajibkan membayar denda senilai 10.000 euro (Rp 128,5 juta). Keenam terhukum wajib pula membayar biaya pengadilan.
Hukuman penjara pada kasus pelecehan rasial sangat jarang terjadi di dunia sepak bola. Lazimnya bila ada kasus pelecehan rasial oleh suporter, yang dihukum adalah klub para suporter dan bentuknya berupa denda. Sering juga suporter yang menyebabkan masalah akan dicekal masuk ke stadion seumur hidup.
SPORT ILLUSTRATED | KHAIRUL ANAM
Baca juga:
Cara Van Persie Hilangkan Jenuh di Shangri La
Van Persie Unggah Foto Suasana Jakarta
Louis van Gaal Kaget Jakarta Banyak Sepeda Motor
Timnas Indonesia Jalani Sesi Latihan Sore
Lawan Belanda, Pemain Indonesia Bisa Promosi