Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan PSSI, Apung Tunggu Panggilan Polisi  

image-gnews
Apung Widadi. TEMPO/Dasril Roszandi
Apung Widadi. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer (SOS) yang dituduh menyebarkan berita bohong mengenai penyelewengan di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), siap memenuhi panggilan kepolisian. Sedikitnya delapan organisasi masyarakat sipil siap memberi bantuan pendampingan hukum.

Tim advokasi Apung terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Publik Interest Lawyer Network (PILNet) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan beberapa lembaga lain.

"Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan dari kuasa hukum PSSI," kata kuasa hukum Apung, Munhur Satyahprabu, dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2014.

Tim advokasi yang menamakan dirinya KORUPSSI (Koalisi Kebebasan Berekspresi untuk Reformasi dan Transparansi PSSI) ini juga menuntut PSSI membuka seluas-luasnya akses informasi keuangan mereka. "Jangan hanya di kongres. Di kongres kan internal. Seharusnya melalui media atau di situs resmi mereka," kata Munhur. (Baca: Aktivis Antikorupsi Terancam UU ITE)

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan, telah melaporkan Apung ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian, Jumat pekan lalu. Apung dituduh melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yaitu menyebarkan kebohongan yang menyebabkan keonaran dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni mencemarkan nama baik seseorang melalui informasi elektronik.

Tuduhan ini bermula dari komentar Apung di grup Facebook Forum Diskusi Suporter Indonesia yang berbunyi, "Kasihan ya tim U-19, pendapatannya dari hak siar SCTV senilai Rp 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu." Komentar itu dianggap mencemarkan nama baik Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apung mengatakan informasi itu ia tulis dalam forum tertutup, bukan terbuka. Ia juga mengatakan mendapat informasi itu dari seorang informan. Namun Apung enggan membuka informasi itu. "Seharusnya PSSI sebagai lembaga publik yang menerangkan kepada masyarakat bagaimana pengelolaan uang hasil hak siar itu," kata dia.

GADI MAKITAN

Berita Lain
Lawan Persib, Persija Belum Pasang Striker Inggris
Ballack Kritik Penampilan Ozil di Arsenal 
Laga Persib Vs Persija di Jabar Tak Dapat Izin 
Alasan Persib - Persija Dilarang Tampil di Bandung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Merugi Bersama Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

7 April 2023

Sejumlah pemuda menyalakan lilin dan membentangkan poster saat menggelar
Merugi Bersama Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Berbagai sektor kehilangan peluang meraup cuan karena batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia. Potensi uang yang hilang diperkirakan Rp 150 triliun.


Berdirinya PSSI Bermula Semangat Menentang Kolonial Belanda

17 Februari 2023

Logo PSSI.
Berdirinya PSSI Bermula Semangat Menentang Kolonial Belanda

PSSI terbentuk di Yogyakarta pada 19 April 1930


Ketum PSSI Iwan Bule Menjawab Soal Desakan Mundur dalam Tragedi Kanjuruhan

14 Oktober 2022

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto (kanan) dan Sekjen Yunus Nusi tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022. Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan Arema melawan Persebaya 1 Oktober 2022 untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketum PSSI Iwan Bule Menjawab Soal Desakan Mundur dalam Tragedi Kanjuruhan

Jawaban Ketum PSSI Iwan Bule Soal Desakan Mundur, Sanksi FIFA, dan Temuan Soal Tragedi Kanjuruhan


Kongres PSSI Digelar Sabtu Ini 29 Mei, Bahas Dua Agenda Utama

29 Mei 2021

Logo PSSI. (pssi.org)
Kongres PSSI Digelar Sabtu Ini 29 Mei, Bahas Dua Agenda Utama

Kongres biasa PSSI digelar di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu, 29 Mei 2021, mulai pukul 14.00 WIB.


HUT ke-91 PSSI dan Karangan Bunga di Patung Soeratin Sosrosugondo

19 April 2021

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan disela pelaksanaan Piala Menpora mengunjungi Balai Persis meletakan karangan bunga HUT Ke-91 PSSI, di tugu Soeratin di Balai Persis Solo, Senin (19/4/2021) (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
HUT ke-91 PSSI dan Karangan Bunga di Patung Soeratin Sosrosugondo

PSSI menghormati sejarah perjalanan perkembangan federasi persepakbolaan Indonesia dengan meletakkan karangan bunga di patung Soeratin.


Begini Jejak kontroversial Nurdin Halid di Kancah Sepak Bola Nasional

11 Februari 2021

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Begini Jejak kontroversial Nurdin Halid di Kancah Sepak Bola Nasional

Nurdin Halid mendapat gelar Doctor Honoris Causa Unnes. Begini jejaknya yang kontroversial di sepak bola nasional.


PSSI Gelar Rapat Exco Rabu, Putuskan Nasib Kompetisi Liga 1 dan Liga 2

19 Januari 2021

Logo PSSI. (pssi.org)
PSSI Gelar Rapat Exco Rabu, Putuskan Nasib Kompetisi Liga 1 dan Liga 2

PSSI akan membahas dua agenda, termasuk nasib kompetisi, dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) yang digelar secara virutal pada Rabu.


PSSI Akan Gelar Kongres Tahunan Pada 27 Februari 2021

26 Desember 2020

Logo PSSI. (pssi.org)
PSSI Akan Gelar Kongres Tahunan Pada 27 Februari 2021

PSSI dijadwalkan akan menggelar kongres tahunan pada 27 Februari 2021 yang akan dilakukan secara virtual.


Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

23 Juli 2019

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono dikawal saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.


Hakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...

2 Juli 2019

Terdakwa Joko Driyono dikawal saat bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Dalam perkara ini Joko Driyono didakwa telah melakukan kejahatan dengan maksud menutupi atau menghalangi, atau mempersulit penyidikan.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...

Jaksa penuntut umum meminta waktu tiga hari lagi untuk menyelesaikan berkas tuntutan untuk Joko Driyono.