TEMPO.CO, Bandung - Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Kuswara S. Taryono memprotes Komisi Disiplin PSSI dan siap mengambil sikap atas sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI terhadap panitia pelaksana laga Persib. Sanksi juga dikenakan kepada striker Persib Ferdinand Sinaga.
Kuswara, yang juga seorang advokar senior di Bandung itu, juga menyayangkan sikap Komisi Disiplin PSSI yang dinilainya bertindak sepihak. Sebelum menjatuhkan sanksi, seharusnya panitia pelaksana pertandingan maupun Ferdinand dipanggil untuk dimintai klarifikasi. "Kami baru tahu adanya sanksi itu dari pemberitaan media massa,” katanya, Rabu, 5 Maret 2014.
Menurut Kuswara, pihaknya perlu mempelajari putusan Komisi Disiplin PSSI, terutama pertimbangannya dalam menjatuhkan sanksi. Manajemen Persib juga masih menunggu surat resmi dari PSSI. "Setelah itu barulah kami menentukan tindakan apa yang akan kami lakukan, termasuk di antaranya menempuh upaya banding,” ujarnya.
Seperti dilansir dalam website resmi PT Liga Indonesia, setelah menggelar sidang pada 27 Februari 2014, Komisi Disiplin menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap manajemen klub berjulukan Maung Bandung itu.
Sanksinya antara lain panitia pelaksana (panpel) pertandingan Persib didenda Rp 50 juta karena gagal menggelar laga kandang Persib melawan Persija Jakarta sesuai jadwal pada 22 Februari 2014.
Sanksi lainnya, Panpel Persib juga didenda Rp 250 juta dengan tudingan menyanyikan lagu rasis Wasit Goak dan melempar botol air mineral saat laga kandang melawan Semen Padang di Stadion Si Jalak pada 16 Februari 2014.
Adapun sanksi terhadap Ferdinand Sinaga diberikan karena pemain itu menghujat wasit dengan kata-kata kotor “Wasit Anang, Wasit Binatang”. Kata-kata itu dilontarkan Ferdinand pada saat Persib berhadapan dengan Semen Padang pada 16 Februari 2014.
Ferdinand dikenakan larangan membela Maung Bandung saat dijamu Barito Putra pada 8 Maret 2014 dan saat dijamu Arema Malang pada 13 April 2014. Ferdinand juga didenda Rp 25 juta yang harus dilunasi paling lambat 27 Maret 2014.
ERICK P. HARDI