TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewabroto, mengatakan tak bisa menerima usulan perdamaian yang ditawarkan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Menurut dia, Kemenpora tak bisa menerima usulan perdamaian dalam bentuk cooperation agreement.
"Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) tak ada istilah cooperation agreement," tutur Gatot ketika dihubungi Kamis, 23 Juli 2015.
Gatot menjelaskan, jika Kemenpora menyetujui cooperation agreement, posisi Kemenpora akan sejajar dengan PSSI. Padahal, kata dia, menurut UU SKN, yang bertanggungjawab dalam bidang olahraga ialah Menteri Pemuda dan Olahraga bukan induk olahraga.
Konsep cooperation agreement, kata Gatot, bukanlah sebuah hal yang baru untuk mencapai perdamaian antara Kemenpora dan PSSI. Musababnya, gagasan tersebut pernah ditawarkan oleh Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, beberapa bulan lalu. "PSSI pernah menyampaikan gagasan itu, cooperation agreement, pada Tim 9," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan Aristo mengatakan telah menyiapkan konsep cooperation agreement untuk mencapai perdamaian antara lembaganya dengan Kemenpora. Salah satu gagasan yang tertuang dalam cooperation agreement, adalah masalah pembinaan.
Menurut Aristo, konsep cooperation agreement biasa digunakan saat ada kisruh antara induk olahraga dan pemerintah. Saat ada kisruh antara Kementerian Olahraga dan Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) pada 2010-2011, kedua lembaga lantas membuat nota kesepahaman untuk mengakhiri konflik.
GANGSAR PARIKESIT