TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) kembali meminta pemerintah mencabut pembekuan Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam putusannya pada 28 Oktober. Namun, petikan putusan tersebut tak kunjung dilayangkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sehingga mereka tak bisa mengajukan keberatan atau kasasi.
Adapun PSSI menerima putusan tersebut sejak 5 November. "Kok PSSI terima, kami tidak. Itu kan, aneh," kata Alfitra Salamm, Sekretaris Kementerian Olahraga. "Jangan sampai ada rekayasa yang tidak baik yang bisa merugikan kami."
Instansi yang dipimpin Imam Nahrawi itu semakin berang karena terdapat tenggat waktu pengajuan kasasi selama 14 hari. Bila merujuk pada pemberitahuan yang diterima PSSI pada 5 November, tenggat itu seharusnya berakhir Selasa ini, 17 November. Bila lewat tenggat, pemerintah harus rela menerima pencabutan pembekuan PSSI.
"Kalau PSSI memang terima salinan resmi dari PT TUN, itu sebuah ketidak-adilan. Tapi, saya tidak tahu surat itu asli atau tidak," ujarnya.
Kejadian ini menimbulkan dugaan berkas pemberitahuan tercecer di Kementerian Olahraga. Karena pemberitahuan putusan selalu berbarengan diberikan ke semua pihak yang bersengketa.
"Mungkin surat itu terselip," ujar Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI, "Biarin aja," kata dia menanggapi dingin kecurigaan Alfitra terhadap PT TUN.
Alfitra sudah memastikan surat pemberitahuan PT TUN itu tidak tercecer di kantornya. Ia telah memeriksa seluruh surat yang masuk sejak 5 November. Namun, hasilnya nihil. Alfitra juga enggan buru-buru melaporkan masalah ini ke Komisi Yudisial, lembaga pengawas hakim. "Nanti bila kami mengajukan kasasi, kami berharap Komisi Yudisial memantau."
TRI SUHARMAN