Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menpora: FIFA Ubah Kesepakatan, Situasi Makin Rumit

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrowi mengatakan nasib persepakbolaan Tanah Air terutama terkait dengan bergulirnya kembali kompetisi liga Indonesia tergantung dari keputusan federasi sepak bola dunia (FIFA) yang bakal mulai kembali membahas akar permasalahan kisruh sepak bola di Indonesia pada 2 Desember 2015.

"Tergantung nanti FIFA mau ngapain kepada Indonesia," katanya saat ditemui awak media di kampus Universitas Padjadjaran, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Kamis, 26 November 2015.

Menurut Menteri Imam, kondisi sepak bola nasional yang tengah dikenai sanksi FIFA kini menjadi semakin rumit. Pasalnya, kata dia, berdasarkan pertemuan beberapa waktu lalu antara FIFA dan Presiden Joko Widodo, tengah mencapai kesepakatan untuk membuat tim guna menyelesaikan kisruh sepak bola di Indonesia.

"Saya mengkritik kepada FIFA, karena apa yang sudah disepakati oleh Presiden harus dijalankan ternyata setelah keluar dari sana FIFA berubah lagi," katanya.

Namun, ucap dia, FIFA malah merubah isi kesepakatan, dari awalnya hanya membuat tim yang berfungsi menangani masalah kisruh sepak bola nasional malah menjadi pembentukan tim ad hoc yang seolah-olah menjadi kian rumit. "Berubahnya setelah disepakati FIFA dan pemerintah bikin tim kecil itu kesepakatannya, tapi setelah keluar dari sana malah berubah menjadi tim ad hoc dan jadi ada banyak pihak," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Intinya kita tidak ingin itu menjadi komitmen kosong, kita ingin menagih itu makanya kita menunggu tanggal 2 Desember nanti mereka akan sidang di FIFA, kita akan menunggu seperti apa proyeksi mereka," ucapnya.

Imam mengatakan meski sepak bola Indonesia berstatus kena sanksi FIFA, tapi turnamen masih tetap berjalan guna mengisi kekosongan liga. Kadang, kata dia, Indonesia itu dianggap sebelah mata tidak bakal mampu menyelenggarakan turnamen tanpa bantuan FIFA, tapi buktinya Indonesia mampu menggelar turnamen yang cukup membius para penikmat sepak bola. Hal itu terbukti dari suksesnya penyelenggaraan turnamen Piala Presiden pada Oktober 2015.

"Nyatanya semua daerah dan elemen bisa melakukan itu dengan segmen dan predikat yang berbeda tapi untuk mengisi kekosongan semua perlu siapa pun melakukan itu dan harus ada terus turnamen semua sponsor pun berlomba-lomba jadi operator di level masing-masing," katanya.

AMINUDIN A.S.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

9 hari lalu

Menteri Sosial, Juliari Batubara, seusai melakukan pertemuan tertutup dengan  Pimpinan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Dalam pertemuan ini membahas mengenai pemantapan sinergi untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.


Kasus Dana Hibah KONI Berlanjut, Jaksa Periksa Bendahara Satlak Prima 2017

14 Juni 2021

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan dalam Pengadilan Tipikor dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Imam Nahrawi pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dana Hibah KONI Berlanjut, Jaksa Periksa Bendahara Satlak Prima 2017

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada November 2017, berawal saat KONI Pusat mengirimkan proposal kepada Menpora Imam Nahrawi.


Kejagung Periksa Kabag Keuangan KONI Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

10 Juni 2021

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Kejagung Periksa Kabag Keuangan KONI Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat ihwal dugaan korupsi bantuan dana pemerintah pada 2017.


Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Isolasi Mandiri di Lapas Sukamiskin

8 April 2021

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Isolasi Mandiri di Lapas Sukamiskin

Menpora Imam Nahrawi langsung menjalani isolasi mandiri usai dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.


KPK Eksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin

7 April 2021

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin pada Rabu, 7 April 2021.


Tanggapan FIFA Setelah Presiden Mereka, Gianni Infantino, Diselidiki Jaksa Swiss

3 Agustus 2020

Presiden FIFA, Gianni Infantino. (AP/Michael Probst)
Tanggapan FIFA Setelah Presiden Mereka, Gianni Infantino, Diselidiki Jaksa Swiss

Badan sepak bola dunia FIFA menyatakan pihak berwenang Swiss tidak mempunyai alasan untuk meluncurkan penyelidikan kriminal atas Gianni Infantino.


KPK Banding, Vonis untuk Imam Nahrawi Dianggap Belum Adil

2 Juli 2020

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara
KPK Banding, Vonis untuk Imam Nahrawi Dianggap Belum Adil

KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding atas vonis Imam Nahrawi.


Mantan Menpora Imam Divonis 7 Tahun, KPK Kembangkan Kasus ke KONI

1 Juli 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Mantan Menpora Imam Divonis 7 Tahun, KPK Kembangkan Kasus ke KONI

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan KPK membuka kemungkinan pengembangan kasus suap itu ke KONI.


KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

KPK membuka peluang mengembangkan kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang menyeret Imam Nahrawi.


Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

Kuasa hukum mengatakan bahwa Imam Nahrawi merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim