TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya akhirnya menangkap 76 pendukung Persebaya 1927, atau kerap disebut Bonek, yang merusak fasilitas umum saat menggelar aksi pada Kamis malam, 10 November 2016. Unjuk rasa itu mereka lakukan untuk memprotes kongres PSSI yang tidak membahas nasib Persebaya.
Puluhan suporter Persebaya itu akan diproses hukum karena juga diduga melakukan perampasan sepeda motor dan menganiaya pengendara di Jalan Raya Darmo, Surabaya. “Tujuh puluh enam orang itu terdiri atas 74 laki-laki dan dua perempuan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga saat jumpa pers di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat, 11 November 2016.
Shinto menuturkan aksi Bonek yang anarkistis itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau ilegal. Para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum. Bahkan mereka juga merusak fasilitas umum, seperti taman-taman yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya, tong sampah, rambu-rambu lalu lintas, dan mobil polisi.
“Berdasarkan hasil analisis cyber patroli, aksi ini diprovokasi akun Facebook Arek Bonek 1927 untuk ngumpul di Taman Apsari,” tutur Shinto.
Baca juga:
Kecewa Kongres PSSI, Ribuan Bonek Tutup Jalan di Surabaya
Ribuan Anggota Bonek Kecewa, Tiga Hal Ini yang Mereka Lakukan
Instruksi itulah yang menggerakkan mereka untuk berkumpul di Taman Apsari, lalu konvoi keliling Kota Surabaya hingga merusak beberapa fasilitas umum. Akibatnya, polisi langsung mengamankan 76 orang, 34 unit sepeda motor, dan 43 telepon seluler. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti perusakan, seperti serpihan kaca, batu dari pos polisi yang dirusak, rambu-rambu lalu lintas, sisa ban yang terbakar, serta gambar-gambar hasil print terkait dengan aktivitas Bonek dan provokasi massa.
"Mereka masih kami periksa sebagai saksi dalam waktu 24 jam, selanjutnya akan ada gelar perkara sehingga sangat berpotensi ada yang akan menjadi tersangka,” ujarnya.
Puluhan pendukung Persebaya itu, Shinto melanjutkan, saat ini masih menjalani pemeriksaan tes urine dengan narkotest 5 parameter dan pemeriksaan darah dengan rapidtest 3 parameter. Mereka terlihat lelah dan ada pula yang muka dan kepalanya babak belur.
Baca juga:
Persebaya Bakal Gugat PSSI Soal Hak Suara
Dihadang Setiap Kali Blusukan, Ahok: Kenapa Pakai Cara Barbar?
Shinto memastikan Bonek yang menjadi tersangka nanti akan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
MOHAMMAD SYARRAFAH