TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Lionel Messi divonis bersalah dalam kasus pajak oleh Mahkamah Agung Spanyol, kini kasus yang sama menyergap megabintang sepak bola lain, Cristiano Ronaldo. Penyerang Real Madrid itu dituding menggelapkan pajak senilai 15 juta euro atau sekitar Rp 223,4 miliar.
Laman ESPNFC melaporkan, aparat kejaksaan Spanyol sudah memasuki tahap akhir penyelidikan kasus pajak yang menyeret Ronaldo. Kejaksaan menargetkan, pada akhir Juni nanti, lembaga itu memutuskan akan melanjutkan kasus itu ke pengadilan atau tidak.
Pejabat pajak Spanyol sendiri telah meyakini bahwa Ronaldo melakukan penggelapan pajak secara sengaja. Ronaldo disebut menyembunyikan pendapatannya dari hak iklan dan citra lain sepanjang 2011-2014.
Baca: Banding Ditolak, Messi Dihukum 21 Bulan Penjara dalam Kasus Pajak
Karena itu, aparat pajak Spanyol meminta jaksa memproses kasus Ronaldo dan meminta pemain asal Portugal itu dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kasus pajak Ronaldo terbongkar pada tahun lalu setelah blog football leaks memunculkan sejumlah dokumen bocoran kasus Panama Papers. Dalam dokumen itu disebutkan Ronaldo dan sejumlah pesepak bola lain telah menyiasati pajak dengan mengalihkan hak atas citranya kepada perusahaan cangkang di Kepulauan Virgin, negara surga pajak.
Baca juga: Raih Sepatu Emas Eropa Musim Ini, Lionel Messi Samai Ronaldo
Ronaldo dan agennya telah membantah tudingan itu dan menyatakan pemain 32 tahun itu telah membayar pajak dengan sesuai. Namun aparat pajak Spanyol mendapatkan bukti kuat bahwa dia telah melakukan penggelapan pajak dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Lionel Messi dijatuhi hukuman 21 bulan penjara oleh Mahkamah Agung Spanyol dalam kasus pajak. Dia dianggap terbukti bersalah karena menggelapkan pajak senilai 4,1 juta euro pada 2007-2009. Namun Messi tak akan menjalani penahanan karena di Spanyol hukuman penjara kurang dari 2 tahun bisa dijalani dengan masa percobaan. Hal yang sama mungkin saja dialami Ronaldo
ESPNFC | FEBRIYAN