TEMPO.CO, Jakarta - Kantor kejaksaan Spanyol dikabarkan telah merampungkan berkas penggelapan pajak penyerang Real Madrid, Cristiano Ronaldo. Jaksa penuntun kasus itu menemukan bukti yang cukup untuk menyeret Ronaldo ke meja hijau.
Laman AS mengabarkan bahwa Ronaldo terbukti menggelapkan pajak dari pendapatannya senilai 14,8 juta euro atau sekitar Rp 220,5 miliar. Ronaldo dituding melakukan 4 tindak kejahatan pajak sepanjang 2011 hingga 2014.
"Ronaldo mengambil keuntungan dari perusahaan yang dibuat pada 2010 untuk menyembunyikan pendapatan yang dia peroleh di Spanyol dari hak citra. Hal itu melanggar kewajiban fiskal dia di Spanyol," ujar pernyataan resmi Kantor Kejaksaan Spanyol.
Baca: Cristiano Ronaldo Menjadi Ayah Bayi Kembar
Jaksa penuntut menuding Ronaldo menyembunyikan pendapatannya lewat 2 perusahaan cangkang yang berbasis di Kepulauan Virgina dan Irlandia. Ronaldo menjadi pesepakbola terakhir yang dijerat kasus penggelapan pajak di Spanyol.
Tahun lalu, Pengadilan Spanyol menjatuhkan hukuman kepada penyerang Barcelona, Lionel Messi atas kasus yang sama. Messi bersama ayahnya, Jorge Horacio, dituding tak melaporkan pendapatannya senilai 4,06 juta euro yang diperolehnya dari hak citra sejak 2007 hingga 2009.
Baca juga: 10 Atlet Berpendapatan Tertinggi: Ronaldo Teratas, Messi Ketiga
Pengadilan Spanyol pun memvonis Si Kutu, julukan Messi, dengan hukuman 21 bulan penjara plus denda 2,09 juta euro karena masalah itu. Namun mega bintang asal Argentina itu tak perlu mendekam di penjara karena hukuman itu kurang dari 2 tahun. Bek Barcelona, Javier Mashcerano, juga divonis hukuman 1 tahun atas kasus yang sama.
Belum jelas kapan pengadilan terhadap Ronaldo akan mulai bergulir. Namun, Ronaldo tampaknya akan mendapatkan hukuman yang jauh lebih besar ketimbang Messi karena nilai yang disembunyikan pesepakbola asal Portugal itu jauh lebih besar.
AS|FEBRIYAN