Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Surabaya Batal Usir Persebaya  

image-gnews
Kesebelasan Persebaya Surabaya. TEMPO/Zulkarnain
Kesebelasan Persebaya Surabaya. TEMPO/Zulkarnain
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya - Persebaya Surabaya versi Liga Primer Indonesia bisa bernapas lega setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengurungkan niatnya untuk "mengusir" klub tersebut dari mes Eri Irianto di Jalan Karanggayam, Surabaya. Semula melalui surat bernomor 593/6611/436.6.17/2010 tertanggal 10 Desember 2010 Risma, demikian wali kota akrab disapa, meminta agar Persebaya angkat kaki dari tempat tersebut dengan tenggat akhir 31 Desember.

Alasannya, gedung dua lantai itu milik Pemerintah Kota Surabaya dan akan diambil kembali. "Saya sudah dihubungi Asisten III Pemerintah Kota M. Taswin bahwa anak-anak tidak jadi diminta pergi," kata Komisaris PT Persebaya Indonesia, Saleh Ismail Mukadar, Senin (27/12).

Menurut Saleh, pemerintah kota telah setuju dengan sistem sewa menyewa seperti yang diinginkan Persebaya. Intinya, kata dia, Persebaya akan membayar sewa kepada pemerintah kota setiap periode waktu tertentu. "Tak usah khawatir tanah itu akan hilang, karena sudah ada dasar hukumnya," ujarnya.

Saleh menambahkan, keputusan wali kota itu tak lepas dari aksi unjuk rasa yang dua kali dilakukan Bonek ke kantor Wali Kota Surabaya pada pekan lalu. Saleh menyebut aksi Bonek itu dengan kreatif dan bernyali. "Sebab sejarah Persebaya ada di mes tersebut, makanya tim kebangaan warga Surabaya ini harus diselamatkan," katanya.

Saleh membenarkan bila lahan seluas empat hektar atau 49.000 meter persegi itu milik Pemerintah Surabaya. Dari lahan seluas itu sepertiganya dipakai untuk lapangan internal Persebaya serta mes pemain. Adapun selebihnya digunakan untuk Stadion Gelora 10 Nopember.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 1972, kata Saleh, Ketua Umum Persebaya Joko Sutopo membangun sekretariat Persebaya tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada 1991-1992 wali kota kala itu, Poernomo Kasidi merenovasi mes tersebut juga dengan dana non APBD. "Pemakaian APBD baru pada 1994 dan kami menggunakan stadion dan mes secara gratis," kata dia.

Sekarang, ujar Saleh, setelah memutuskan ikut kompetisi Liga Primer Indonesia, Persebaya tidak minta APBD lagi. Sebaliknya mereka justru akan membayar sewa mes dan stadion kepada pemerintah kota. "Kami bersedia bayar sewa agar Persebaya selamat, karena klub ini sudah jadi milik publik," kata Saleh.

KUKUH S WIBOWO
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.