TEMPO.CO, Surabaya-Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Surabaya mengakui bahwa Nurdin Mundari, pelaku penamparan terhadap Komisaris Utama PT Persebaya Indonesia (Persebaya 1927) Saleh Ismail Mukadar di studio SBO TV pada Kamis malam, 16 April 2015, adalah anggotanya. Namun Pemuda Pancasila menyebutkan bahwa perbuatan itu bukan atas instruksi organisasi.
"Itu hanya oknum. Tidak benar Pemuda Pancasila melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap Saleh Ismail Mukadar," kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Surabaya Rahmat Amrullah, Jumat, 17 April 2015.
Rahmat juga menyangkal bahwa orang-orang yang mendatangi studio SBO TV di Lantai 21 Gedung Graha Pena Surabaya merupakan Pemuda Pancasila. Menurutnya, Pemuda Pancasila Surabaya tidak mengistruksikan untuk "menyerbu" SBO TV maupun menganiaya Saleh. "Tindakan itu tidak melalui koordinasi dengan kami," ujarnya.
Karena itu Rahmat meminta aparat penegak hukum untuk menangkap penampar Saleh bila perbuatan itu dianggap melawan hukum. "Jika perlu kami sendiri yang akan menyerahkan pelaku kepada penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, diskusi membahas dualisme klub Persebaya Surabaya di Studio SBO TV Kamis malam berlangsung ricuh karena Saleh dipukul pada bagian pelipisnya oleh Nurdin. Pelaku juga mengintimidasi pembawa acara agar menutup diskusi yang disiarkan secara live itu. Karena situasi tidak kondusif acara pun akhirnya distop meski belum tuntas.
Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen Kota Surabaya menyayangkan aksi penyerangan media oleh sekelompok orang di era keterbukaan publik, sebuah era di mana informasi dan kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang.
Menurut Ketua AJI Surabaya Prasto Wardoyo, penyerbuan itu adalah bentuk perlawanan kelompok tertentu terhadap kebebasan pers dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Seharusnya, di era seperti sekarang ini, masyarakat terutama ormas bisa memahami fungsi dan peran pers. Ada mekanisme yang mengatur bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," kata Prasto.
AJI mendesak pihak berwajib mengusut tuntas kasus itu bukan hanya dari sisi pidana umum, melainkan menggunakan UU Pers, terutama kasus penyerbuan hingga membuat acara talk show dibubarkan. "Bagi AJI, bila supremasi kemerdekaan pers yang terbingkai dalam perangkat regulasi itu tidak ditegakkan, maka selamanya pers akan di bawah ancaman," katanya.
EDWIN FAJERIAL