TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana polemik dualisme kepengurusan Persebaya Surabaya digelar di ruang sidang Kartika di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Mei 2015. Gugatan yang diajukan pada Senin, 23 Maret 2015, itu mengagendakan pemeriksaan tergugat dan penggugat. "Habis ini mungkin hakimnya datang, lalu sidang digelar," kata juru bicara PN Surabaya, Burhanuddin, kepada Tempo, Senin, 12 Mei 2015.
Menurut Burhan, sidang kali ini hanya mengagendakan pemeriksaan penggugat dan tergugat untuk memastikan kasus itu benar-benar ada. "Kalau berkas lengkap, tahap selanjutnya bisa digelar," katanya. Tahap selanjutnya, bila materi tergugat dan penggugat sudah lengkap, akan diperiksa lagi apakah ada perubahan atau tidak dalam laporan itu. "Jika itu sudah fixed, ada lembaga mediasi kedua pihak," katanya.
Sebelumnya, Persebaya 1927 mengajukan gugatan perdata terhadap Persebaya yang kini berlaga di Liga Super Indonesia ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan juga ditujukan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Gugatan pertama ditujukan kepada PT Mitra Muda Inti Berlian, pengelola Persebaya Liga Super. PT Mitra Muda Inti Berlian disebut memiliki izin sebagai kontraktor, bukan pengelola Persebaya.
Surat gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 241/Pdt G P/2015 tertanggal 23 Maret 2015. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Persebaya Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Chalid bin Abdul Gawi Garamah selaku Direktur Utama PT Persebaya Indonesia yang beralamat di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya, disebut sebagai penggugat.
Sedangkan PT Mitra Muda Inti Berlian yang beralamat di Serenity Kavling 11 Semolowaru, Surabaya, disebut sebagai tergugat. Adapun PSSI berstatus turut tergugat. PT Mitra Muda Inti Berlian mengelola Persebaya sejak kompetisi liga nasional terpecah menjadi Liga Super Indonesia dan Liga Primer Indonesia.
Persebaya 1927 di bawah pengelolaan PT Persebaya Surabaya merupakan badan hukum yang sah sebagaimana tercatat dalam akta notaris nomor 24 tanggal 16 Juli 2009 dan berkedudukan hukum di Jalan Karanggayam. Selanjutnya akta disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-42710.AH.01.01 tertanggal 11 Agustus 2009.
PT Mitra Muda Inti Berlian diklaim mengantongi izin sebagai perusahaan kontraktor yang tidak mempunyai legal formal mengelola Persebaya. Menurut pantauan Tempo, ratusan anggota Bonek sudah mulai berdatangan ke kantor pengadilan. Mereka ingin memberikan dukungan kepada hakim supaya hukum ditegakkan dan Persebaya hanya satu di Surabaya.
MOHAMMAD SYARRAFAH