TEMPO.CO, Surabaya - Sidang pertama sengketa dualisme kepengurusan Persebaya Surabaya batal digelar lantaran turut tergugat kedua, yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), tidak hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Mei 2015. Adapun tergugat pertama dalam perkara ini ialah Persebaya di bawah PT Mitra Muda Inti Berlian. Sidang pun ditunda hingga 16 Juni 2015.
Sidang sempat dibuka ketua majelis hakim Sudarwin. Para pihak yang hadir diminta mencocokkan berkasnya dengan berkas gugatan. Dua kuasa hukum penggugat dan tergugat sama-sama menunjukkan surat kuasanya di hadapan majelis. Ternyata tergugat kedua tidak ada di ruang sidang. “Karena tergugat kedua, yakni PSSI, tidak hadir, persidangan ditunda hingga Selasa, 16 Juni 2015,” kata Sudarwin.
Direktur Utama PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar selaku penggugat menanggapi santai ketidakhadiran PSSI. Saleh meminta pengadilan meluruskan hak-hak PT Persebaya Indonesia. “Ketidakhadiran PSSI pun tidak ada alasan yang jelas,” ujarnya.
Meski PSSI tidak hadir, Saleh tak merasa kecewa karena yakin pihaknya memiliki dokumen lengkap soal keabsahan Persebaya 1927. “Majelis hakim juga mengatakan, apabila tiga kali dipanggil tidak hadir, turut tergugat dianggap tidak mengambil kepentingan dalam kasus ini,” ucapnya.
Sebenarnya, tutur Saleh, PT Persebaya Indonesia tidak perlu menggugat seandainya hak-hak Persebaya 1927 tidak "dirampok" oleh Persebaya yang dikelola oleh PT Mitra Muda Inti Berlian. “Tapi, karena melihat kondisi sepak bola Indonesia seperti ini, tidak apa-apa bila kami harus menempuh jalur hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Persebaya 1927 mengajukan gugatan perdata terhadap Persebaya. Gugatan juga ditujukan kepada PSSI. Gugatan pertama ditujukan kepada PT Mitra Muda Inti Berlian, pengelola Persebaya yang berlaga di Liga Super Indonesia. PT Mitra Muda Inti Berlian disebut memiliki izin sebagai kontraktor, bukan pengelola klub sepak bola tersebut.
Surat gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 241/Pdt G P/2015 tertanggal 23 Maret 2015. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Persebaya Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Chalid bin Abdul Gawi Garamah selaku Direktur Utama PT Persebaya Indonesia yang beralamat di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya, disebut sebagai penggugat.
Sedangkan PT Mitra Muda Inti Berlian yang beralamat di Serenity Kavling 11, Semolowaru, Surabaya, disebut sebagai tergugat. Adapun PSSI berstatus turut tergugat. PT Mitra Muda Inti Berlian mengelola Persebaya sejak kompetisi liga nasional terpecah menjadi Liga Super Indonesia dan Liga Primer Indonesia.
MOHAMMAD SYARRAFAH