TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berharap sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur, terkait dengan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tentang pembekuan PSSI Nomor 01307 dapat selesai sebelum Lebaran.
Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 29 Juni 2015, merupakan pertemuan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan PSSI untuk kesembilan kalinya. Adapun agenda untuk sidang nanti adalah pengajuan saksi yang akan dihadirkan pihak tergugat, dalam hal ini Kementerian.
"Kami siap saja. Mau berapa pun atau siapa pun saksinya, kami siap. Kami maunya cepat selesai saja sidang ini. Sebelum Lebaran sudah beres agar pemain, ofisial, dan para pelaku sepak bola hatinya lebih tenang dan lega," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dilansir tim media PSSI di Jakarta, Senin.
Menurut Aristo, PSSI masih tetap dan selalu optimistis dengan hasil sidang nanti, asalkan Menteri mau tunduk terhadap hasil keputusan sidang PTUN. "Kami selalu optimistis. Ya, mudah-mudahan saja kalau PSSI yang menang, mau atau tidak Menpora tunduk dengan hasil keputusan sidang PTUN nanti," ujarnya.
Sebagai contoh, kata Aristo, saat ini putusan sela sudah ada tapi kegiatan yang dilakukan Kementerian melalui Tim Transisi masih tetap berjalan dengan mengedarkan surat kepada klub-klub Divisi Utama untuk mengikuti Piala Kemerdekaan.
"Surat tersebut ditandatangani Sekjen Tim Transisi Tommy Kurniawan, yang saya tidak tahu kapabilitas dan hubungannya dalam sepak bola. Anda bisa melihat dan menilai sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di PTUN pada Kamis, 25 Juni 2015, Kementerian tetap menyampaikan legal standing Ketua Umum PSSI hasil KLB Surabaya 2015, La Nyalla Mattalitti. "Kami tetap membahas legal standing-nya dengan hadirkan dua saksi faktual dan beberapa saksi ahli," ucap kuasa hukum Kementerian, Yusup Suparman, di Jakarta, Kamis, 25 Juni.
Dalam sidang tersebut, Kementerian menghadirkan dua saksi ahli, yaitu ahli administrasi negara Maskur Effendi dan ahli hukum tata negara yang juga dosen UGM, Refly Harun, sebagai pemenuhan agenda mendengarkan saksi ahli.
ANTARA