TEMPO.CO, Jakarta - Ujang Abdullah, majelis hakim sidang gugatan PSSI terhadap surat keputusan (SK) pembekuan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), mengatakan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 14 Juli 2015. Putusan tersebut akan dibacakan pukul 10.00 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ujang menjelaskan, biasanya, hakim membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk memutuskan suatu perkara. Namun, karena saat ini bulan Ramadan dan sebentar lagi Lebaran, ucap dia, pembacaan putusan akan dipercepat. "Kami akan berupaya untuk segera membuat putusan sebelum 14 Juli," ujarnya di PTUN Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.
Menurut Ujang, jika putusan dibacakan setelah Lebaran, peluang untuk molornya pembacaan putusan akan semakin besar. Musababnya, ucap dia, banyak hakim yang mengajukan cuti saat Lebaran. "Akan memakan banyak waktu lagi," tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, Kamis, 2 Juli 2015, baik penggugat, PSSI, maupun tergugat, Kemenpora, telah melampirkan bukti-bukti tambahan. Bukti tambahan dari pihak PSSI ialah daftar hadir Absensi Calon Anggota Komite Eksekutif PSSI dalam Kongres Luar Biasa Surabaya pada 18 April 2015. Sedangkan Kemenpora mengajukan bukti tambahan berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Staatsblad 1870 Nomor 64 Pasal 4 dan 5.
Sedangkan pada sidang hari ini, baik PSSI maupun Kemenpora hanya menyerahkan kesimpulan kepada hakim. Sidang pun hanya berjalan sekitar 30 menit.
Dari pihak PSSI yang hadir dalam sidang hari ini adalah Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan. Sedangkan Kemenpora hanya diwakili kuasa hukumnya, Faisal Abdullah.
GANGSAR PARIKESIT