TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Etik PSSI T.M Nurlif memberikan waktu pada mantan Dewan Kehormatan PSSI, Djohar Arifin Husin, untuk mengajukan banding terhadap putusan Komite Etik. Dia menjelaskan, Komite Etik sangat menunggu adanya klarifikasi dari Djohar terhadap pelanggaran etik yang ditemukan oleh lembaganya.
"Djohar punya waktu 14 hari untuk melakukan banding," kata Nurlif, saat jumpa pers di kantor PSSI, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2015.
Anggota Komite Etik PSSI Haryo Yuniarto mengatakan Komite bisa memberikan keringanan hukuman jika Djohar mau datang untuk mengklarifikasi pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukannya. "Jika dia, Djohar, menyadari kekeliruannya, kemudian mengajukan permohonan maaf pada Ketua Umum PSSI, La Nyala Mataliti, dan Ketua Umum memaafkannya bisa jadi sanksi yang sudah kami keluarkan ini gugur," tuturnya.
Menurut Haryo, kebijakan tersebut, memberikan kesempatan bagi Djohar untuk klarfikasi, telah sesuai dengan Pasal 118 Kode Disiplin PSSI. "Ini lingkup olahraga, sehingga jika yang bersalah menyadari kekeliruannya bisa jadi dimaafkan," ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Komite Etik PSSI Nomor 001/KEP/KE/PSSI/VII-15, mantan Dewan Kehormatan PSSI, Djohar Arifin Husin, terbukti melanggar kode etik PSSI. Komite Etik lantas menghukum mantan Ketua Umum PSSI tersebut dengan cara memberhentikan Djohar dengan tidak hormat dari Anggota Kehormatan PSSI periode 2015-2019. Selain itu, Komite Etik,
juga melarang Djohar beraktivitas dalam kegiatan yang berkaitan dengan sepak bola di lingkungan PSSI, AFC, dan FIFA seumur hidup terhitung sejak 8 Juli 2015.
Sedangkan Djohar Arifin sendiri telah mengundurkan diri dari Dewan Kehormatan PSSI sejak 24 Juni lalu. Dia menuturkan, tak ada ancaman atau tekanan dari siapa pun atas keputusannya tersebut. "Saya happy banget atas keputusan yang saya ambil," ujarnya saat itu.
GANGSAR PARIKESIT