Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Optimistis Menang Lawan PSSI, Ini Argumen Kemenpora

Editor

Erwin prima

image-gnews
Massa dari Gerakan Rakyat Sulsel Menggugat Menpora, berunjuk rasa di Kolong jembatan Layang Makassar, 9 Juni 2015. Mereka menuntut Menpora Imam Nahrawi, mencabut SK Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) . TEMPO/Hariandi Hafid
Massa dari Gerakan Rakyat Sulsel Menggugat Menpora, berunjuk rasa di Kolong jembatan Layang Makassar, 9 Juni 2015. Mereka menuntut Menpora Imam Nahrawi, mencabut SK Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) . TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.COJakarta - Staf Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yusuf Suparman mengatakan peluang menang lembaganya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tetap ada kendati dalam putusan sela yang keluar pada 25 Mei 2015 majelis hakim mengabulkan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Alasannya, Kemenpora mampu mematahkan argumentasi PSSI dalam persidangan. 

Yusuf menjelaskan, dikeluarkannya surat keputusan pembekuan PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada 17 April 2015 sudah didasari asas pemerintahan yang baik. Hal itu terlihat dari adanya tiga kali teguran yang dilayangkan oleh Kemenpora kepada PSSI sebelum jatuhya sanksi pembekuan. 

Yusuf menuturkan Menteri Imam sudah mengikuti asas pemerintahan yang baik, yaitu asas kecermatan dan kehati-hatian, dalam mengeluarkan sanksi terhadap PSSI. "Kalau PSSI jeli, sanksi pembekuan tersebut tak serta-merta keluar karena telah didahului dengan adanya tiga kali teguran tertulis," tuturnya.

Selain itu, menurut Yusuf, poin gugatan yang menyebutkan pembekuan PSSI mendatangkan kerugian karena kompetisi berhenti juga terbantahkan. Sebab pihak yang menghentikan kompetisi bukanlah pemerintah, melainkan PSSI serta PT Liga Indonesia selaku penyelenggara. "Justru sekarang pemerintahlah yang berinisiatif terus melanjutkan industri sepak bola dengan menggelar turnamen Piala Kemerdekaan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kisruh antara PSSI dan Kemenpora bermula dari tindakan PSSI menyetujui Arema Malang dan Persebaya Surabaya mengikuti Liga Super Indonesia pada 4 April lalu. Padahal kedua klub tersebut dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia. Akibatnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membekukan PSSI.

Pembekuan tersebut berujung sanksi yang diberikan FIFA kepada PSSI. Merasa dirugikan, PSSI menggugat Kemenpora ke pengadilan.

GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Ilustrasi FIFA. (Tempo)
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?


3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat diwawancara di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Randy
3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.


Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie  usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.


Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh masuk ke parlemen Indonesia pada 2004 dan menjadi angota DPR untuk dua periode. Mantan puteri Indonesia ini dikenal cerdas dan taktis pada lawan politiknya. Namun, karir berpolitiknya meredup lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Palembang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.


UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan apresiasi dan ucapan terimkasih kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) dan jajarannya atas dukungan dan perhatiannya terhadap para atlet sehingga dapat berprestasi di Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020.(foto:egan/kemenpora.go.id)
UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.


Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari memberikan apresiasi tinggi terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali pada momen puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2).
Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.


Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali memastikan penerapan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) akan berjalan dengan baik. Program unggulan ini diharap tidak jalan ditempat dan melibatkan pers. (foto:putra/kemenpora.go.id)
Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.


Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

4 Februari 2022

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mengapresiasi kegiatan Youth for Sustainable Development Goals (SDGs) Summit 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan United Nations Development Programme (UNDP).(foto:dok/deputi2)
Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.


Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

28 Januari 2022

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI)  Zainudin Amali menerima kedatangan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Solehuddin di ruang kerjanya lantai 10, kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/1) pagi. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga


DPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun

21 September 2021

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9). Adapun pembahasan rapat kerja ini yakni penyesuaian RKA-K/L TA 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
DPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun

DPR menyetujui pagu definitif Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,94 triliun