TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Aristo Pangaribuan optimistis majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatan lembaganya. Namun, kata dia, PSSI tetap membuka opsi berdamai dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Baik PSSI dan Kemenpora bisa duduk bersama dan membuat nota kesepahaman layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri," katanya ketika dihubungi Tempo, Senin, 13 Juli 2015.
Aristo menjelaskan untuk memuluskan jalan perdamaian, PSSI telah membuat konsep cooperation agreement. Dalam kalusul perdamaian tersebut, kata dia, terdapat pembagian kewenangan antara PSSI dan Kemenpora.
Aristo menuturkan salah satu gagasan yang tertuang dalam cooperation agreement ialah masalah pembinaan. Kemenpora, kata dia, bisa melakukan pembinaan sepak bola terhadap anak di seluruh Indonesia.
Selain itu, Aristo menambahkan, Kemenpora bisa membentuk suatu badan yang bertugas untuk mengawasi kinerja PSSI. "Kami tak masalah jika Kemenpora mengambil porsi untuk pengawasan," katanya.
Konsep cooperation agreement, kata Aristo, biasa digunakan saat ada kisruh antara induk olahraga dan pemerintah. Dia mencontohkan saat ada kisruh antara Kementerian Olahraga dan Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) pada 2010-2011, kedua lembaga tersebut lantas membuat nota kesepahaman untuk mengakhiri konflik.
"Ibaratnya, pemerintah dan induk olahraga kan sama-sama punya kewenangan.
Nah, kewenangan itu yang dibahas dalam cooperation agreement," ujar Aristo.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memutuskan sengketa kasus pembekuan PSSI besok, Selasa, 14 Juli 2015. Pembacaan putusan tersebut akan dilakukan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada pukul 10.00.
Kisruh antara PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bermula dari tindakan PSSI yang menyetujui Arema Malang dan Persebaya Surabaya mengikuti Liga Super Indonesia pada 4 April. Padahal, kedua klub tersebut dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Akibatnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membekukan PSSI.
Pembekuan tersebut berujung pada sanksi yang diberikan oleh induk sepak bola dunia, FIFA, pada PSSI. Merasa dirugikan, PSSI lantas menggugat Kemenpora melalui pengadilan.
GANGSAR PARIKESIT