TEMPO.CO, Surabaya – Kendati di lapangan dualisme Persebaya Surabaya sudah berakhir dengan kesediaan salah satu pihak mengubah nama menjadi Bonek FC, namun di ranah pengadilan urusan tersebut masih alot.
Sidang gugatan PT Persebaya Indonesia kepada PT Mitra Muda Inti Berlian sebagai tergugat I dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia sebagai tergugat II kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2015.
Namun sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu ditunda lantaran hakim belum siap dengan materinya. Putusan sela itu sebagai tanggapan atas eksepsi tergugat. Eksepsi diajukan karena tergugat menganggap gugatan yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan kompetensi absolut peradilan.
Kuasa hukum PT Persebaya Indonesia Sunarno Edy Wibowo optimististis memenangkan perkara. Sunarno membantah soal statuta hubungan legal formal dalam PSSI. “Kami sudah mengantongi Hak Kekayakan Intelektual dari Kementrian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Sunarno berharap, eksepsi tergugat ditolak sehingga persidangan tersebut bisa dilanjutkan hingga pokok perkara. Namun, apabila eksepsi diterima, kata dia, bukan wewenang Pengadilan Negeri Surabaya mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, Persebaya 1927 yang dikelola PT Persebaya Indonesia mengajukan gugatan perdata kepada PT Mitra Muda Inti Berlian sebagai tergugat I pada tanggal 23 Maret 2015. Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia sebagai tergugat II.
PT Persebaya Indonesia juga telah dinyatakan sebagai pengelola Persebaya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada 22 September 2015, PT Persebaya Indonesia sudah menerima hak merek tentang nama dan logo yang digunakan. Sunarno yakin PT Persebaya Indonesia akan memenangkan sengketa dualisme Persebaya.
S. J. SYAHFAUZIAH