TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga menegaskan akan tetap menghormati proses hukum dan hasil kasasi dari Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil sidang, Senin, 7 Maret 2016, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga soal gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap SK Menpora Nomor 01307.
"Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA," ujar Juru Bicara Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, seperti dikutip dari keterangan media, Senin malam, 7 Maret 2016.
Sebelumnya, Menpora mengambil langkah untuk membawa kasus ini ke tingkat MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan PSSI pada SK Menpora. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTTUN) dalam amar putusannya Nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015 dan menguatkan keputusan PTUN Nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015.
Informasi mengenai putusan itu, menurut Gatot, diterima dari media massa dan website MA. "Terhadap putusan kasasi yang sejauh ini, hingga hari ini, belum diterima oleh Kemenpora, terkecuali dari informasi sejumlah media dan website MA," ujarnya. "Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA."
Kemenpora, Gatot berujar, akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan pertimbangan MA memutuskan kasasi tersebut. "Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (peninjauan kembali)," ucapnya.
Kemenpora melanjutkan kasus ini sampai PK, menurut Gatot, bukan karena kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi itu tidak menghormati putusan kasasi MA. "Tapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya," ucapnya.
RINA WIDIASTUTI