TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi segera menjalankan putusan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga tentang tidak diakuinya kegiatan keolahragaan PSSI. Artinya, Menteri Imam harus mencabut surat keputusan pembekuan PSSI.
Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan Menpora punya waktu 21 hari untuk mencabut surat keputusan yang dikeluarkan 17 April tahun lalu. “Kalaupun Menpora tak mencabut SK itu, otomatis gugur dengan adanya putusan MA,” kata Aristo di kantornya, Selasa, 8 Maret 2016.
Aristo mengatakan ada dua sanksi menunggu Menteri Imam jika tak menjalankan putusan MA. Pertama, sanksi administrasi berupa teguran dari atasan. Sanksi administrasi ini tertera dalam Pasal 116 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sanksi lain adalah sanksi pidana kurungan 4 bulan. Selain itu, Imam harus membayar uang paksa untuk mengganti kerugian PSSI. Sanksi ini tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 216.
Menteri Imam tengah mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali. Upaya ini, kata dia, bukan bentuk tak menghargai putusan MA, tapi bagian dari upaya penggunaan hak hukumnya.
Menanggapi upaya tersebut, Aristo mempersilakannya. Ia mengatakan upaya peninjauan kembali tak menggugurkan eksekusi putusan kasasi MA. “Lagian untuk apa sih PK? Itu hanya memperpanjang kisruh,” ujar Aristo.
Aristo mengatakan ini adalah momentum agar PSSI dan pemerintah bisa duduk bersama. “Enggak usah dikaji lagi,” tutur Aristo.
MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga soal gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307.
Pengajuan kasasi dilakukan Menpora setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangi gugatan PSSI pada SK Menpora. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri dalam amar putusan nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015 dan menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015.
TRI ARTINING PUTRI