TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Adhoc Reformasi PSSI Agum Gumelar menyarankan Kementerian Pemuda dan Olahraga tak perlu mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung tentang PSSI. Ia mengatakan semakin lama proses hukum yang harus dijalani akan semakin merugikan.
“Kalau proses hukumnya lanjut, kan, harus nunggu lagi,” katanya di kantor PSSI, Selasa, 8 Maret 2016. Ia mengatakan, dengan berlanjutnya proses hukum, maka penangguhan oleh FIFA akan semakin lama.
Agum mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua warga negara wajib menjalani putusan hukum tanpa kecuali. “Ayo Menpora, mari kembali ke sistem, hilangkan kepentingan, ego pribadi, dan sektor,” ujarnya.
Menurut dia, momentum ini wajib dimanfaatkan untuk kembali memusatkan perhatian pada pembinaan sepak bola Indonesia. Sepak bola Indonesia tak mungkin berprestasi jika PSSI tak punya kegiatan. Agum mengatakan akan segera melaporkan putusan ini kepada FIFA.
MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga soal gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Surat Keputusan Menpora Nomor 01307.
Pengajuan kasasi dilakukan Menpora setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangi gugatan PSSI pada SK Menpora. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri dalam amar putusan nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015 dan menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali. Upaya ini, kata dia, bukan bentuk tak menghargai putusan MA, tapi bagian dari upaya penggunaan hak hukumnya.
TRI ARTINING PUTRI