TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga berkeyakinan bahwa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti mengikuti langkah mantan Presiden Federasi Sepak Bola Internasional Sepp Blatter. Orang nomor satu di FIFA sejak 1998 itu mengambil langkah cepat mengundurkan diri ketika stafnya ditangkap karena dugaan korupsi dan suap pada 2 Juni 2015.
Walaupun kasus yang dialami La Nyalla tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI, Gatot menyarankan dia untuk mundur dari jabatannya itu. "Sebaiknya Pak La Nyalla juga memperhatikan Statuta PSSI itu sendiri karena sangat jelas disebutkan pada Pasal 34 ayat 4 tentang syarat menjadi anggota Komite Eksekutif PSSI," ujar juru bicara Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto, saat dihubungi, Rabu, 16 Maret 2016.
Bunyi Pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI: “Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana serta berdomisili di wilayah Indonesia.”
"Siapa pun mungkin masih bisa memperdebatkan konteks 'tidak pernah dinyatakan bersalah' karena dia masih tersangka, belum terdakwa. Namun secara etis harus memberi contoh yang baik seperti Blatter, sebagai role model," kata Gatot. Di dalam statuta PSSI, menurut Gatot, juga tidak disebutkan secara jelas “bersalah dalam kasus hukum yang langsung atau tidak langsung dengan PSSI”, sehingga sifatnya general umum.
Kemenpora, kata Gatot, mendengar berita La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) pada 2012, hari ini, 16 Maret 2016, melalui media sore tadi. "Dengan adanya penetapan menjadi tersangka tersebut, kami yakin Pak La Nyala tentu akan mematuhi proses hukum yang ada sesuai hak dan kewajibannya," tutur Gatot.
Kepada publik, Gatot menambahkan, Kemenpora mengimbau agar asas praduga tak bersalah tetap dipahami karena proses hukum masih panjang. "Yang jelas, tidak ada intervensi apa pun dari pemerintah," ia menuturkan.
RINA WIDIASTUTI