TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka La Nyalla Mattalitti. "Kami siap kapan pun," kata Romy, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 18 Maret 2016.
Menurut Romy, langkah praperadilan yang diajukan tersangka La Nyalla itu dinilai wajar. Sebaiknya, kata dia, dihormati saja langkah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur itu.
Romy menambahkan, kejaksaan telah mengantongi empat alat bukti dalam kasus itu. Meskipun begitu, kuasa hukum La Nyalla tetap berkeyakinan alat bukti yang diajukan kejaksaan tetap sama dengan korupsi Diar, yang sudah divonis sebelumnya. Romy melanjutkan, dalam kasus ini, yang kurang hanya keterangan dari tersangka.
"Alat bukti, keterangan ahli, semua sudah, dari tersangka saja yang belum," ujarnya.
Kasus ini berawal sejak Desember lalu, ketika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra. Vonis itu terkait dengan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. Kerugian negara dalam korupsi itu mencapai Rp 26 miliar.
Pada Januari 2016, kejaksaan kembali membuka korupsi dana hibah Kadin dalam pembelian saham perdana (IPO) pada Bank Jatim 2012. Tidak terima tudingan itu, Diar mengajukan gugatan praperadilan. Putusan praperadilan itu mengatakan ne bis in idem (perkara sudah diputus tidak dapat dibuka kembali) dan segala penyidikan terkait dengan dana hibah dianggap tidak sah.
Kejaksaan kembali memanggil saksi korupsi dana hibah Kadin dalam IPO kepada Bank Jatim 2012 pada 10 Maret 2016. Kemudian La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu pada 16 Maret 2016.
La Nyalla merupakan Ketua Kadin Jawa Timur, sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH