TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga menghormati keputusan Asosiasi Provinsi PSSI soal penolakan terhadap Kongres Luar Biasa setelah ada penetapan tersangka kepada Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
"Kami menghormati keputusan Asprov. Kami sejak awal tidak akan campur tangan (KLB). Mereka sah-sah saja menolak KLB karena mereka adalah voters-nya," kata Kepala Komunikasi Publik Kementerian Gatot S. Dewa Broto di Media Center Kementerian, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016.
Menurut Gatot, apa yang diputuskan oleh Asprov PSSI merupakan hak mereka. Namun pihaknya tetap memberi apresiasi. Apalagi pada rapat yang digelar di Hotel Sultan Jakarta, Senin, 21 Maret 2016, mereka mendapat hal spesial karena diundang pada pertemuan tersebut.
Gatot menilai apa yang dilakukan pihak penyelenggara pertemuan dengan mengundang pihak Kementerian merupakan sebuah kemajuan karena selama ini, atau dalam masa polemik, tidak pernah diundang.
"Tapi Pak Menteri atau saya tidak bisa menghadiri pertemuan itu karena masih di Melbourne," kata mantan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
Sebelumnya, perwakilan dari 34 Asprov PSSI mengadakan pertemuan sebagai tidak lanjut penetapan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp 5 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, ditetapkan lima poin pernyataan sikap dari Asprov PSSI, yaitu:
1. Menjunjung tinggi kedaulatan organisasi PSSI dan lembaga mandiri untuk mengatur, mengembangkan, dan menjalankan kegiatan sepak bola di Tanah Air.
2. Menjaga harkat martabat olahraga sepak bola serta organisasi PSSI dari gangguan eksternal dan internal yang dapat merugikan organisasi.
3. Menjalankan dan menaati statuta PSSI sebagai pedoman dalam menjalankan roda organisasi sepak bola nasional.
4. Menjalankan keputusan organisasi hasil Kongres Luar Biasa 18 April 2015 di Surabaya yang telah memilih secara sah Komite Eksekutif PSSI masa bakti 2015-2019.
5. Menolak segala bentuk upaya pengambilalihan dan penggantian pengurus PSSI melalui cara-cara inkonstitusional yang melanggar statuta PSSI.
ANTARA