TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengakui pihaknya mengalami kesulitan memulangkan buronan La Nyalla Mattalitti dari Singapura. Selain karena posisi pasti La Nyalla tak diketahui, statusnya yang baru sebagai tersangka juga membuat polisi kesulitan.
Badrodin mengatakan Polri sudah mengirimkan perwakilan ke Singapura untuk mencari informasi terkait dengan keberadaan La Nyalla. Masalahnya, menurut dia, tidak semua negara memiliki ketentuan hukum sama dengan Indonesia.
"Polisi sudah ada di sana, atase kita di sana juga mencari informasi dan terus berkoordinasi," kata Badrodin di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.
Badrodin menuturkan negara lain baru bisa membantu jika pihak yang meminta bantuan memiliki informasi lengkap. Badrodin pun mencontohkan pemulangan Hartawan Aluwi beberapa waktu lalu. Terpidana kasus Bank Century itu bisa ditangkap dan dipulangkan setelah ada informasi lokasi dan berpegang pada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat dan final. "Kalau ini kan baru DPO, tentu berbeda," ujarnya.
Badrodin juga mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas hukum Singapura perihal persyaratan yang harus dipenuhi untuk memulangkan La Nyalla. La Nyalla Mattalitti merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dalam pembelian saham IPO Bank Jatim.
La Nyalla berhasil ke luar Indonesia sehari sebelum surat pencekalannya masuk imigrasi. Ia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pergi ke Malaysia. Saat ini La Nyalla diduga menetap di Singapura setelah sebelumnya menempuh jalur darat dari Malaysia.
Meskipun izin tinggal La Nyalla dikabarkan sudah habis dan paspornya telah dibekukan pemerintah Indonesia, La Nyalla belum juga bisa ditangkap dan dipulangkan. Nama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu pun sudah masuk daftar buruan Interpol.
INGE KLARA SAFITRI