TEMPO.CO, Jakarta - Komite Banding Pemilihan PSSI dalam sidang di Hotel Gran Melia di kawasan Rasuna Said Jakarta Selatan, 17 September 2016 lalu, memutuskan untuk menerima banding tiga calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI dan menolak tujuh permohonnan lainnya.
"Pertemuan menghasilkan putusan yang secara kuorum sah, dikarenakan seluruh anggota Komite Banding Pemilihan PSSI hadir," demikian rilis Komite Banding, seperti termuat dalam situs resmi PSSI.
Baca: Polemik Lokasi Kongres PSSI, Moeldoko: Asal di Indonesia
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Erick Thohir sebagai Ketua Komite Banding Pemilihan PSSI, Hamid Awaluddin dan Dodik Wijanarko sebagai Anggota Komite Banding Pemilihan PSSI.
Tugas komite ini adalah melanjutkan apa yang sudah dialkukan oleh Komite Pemilihan PSSI yang diketuai oleh Agum Gumelar, yaitu menerima pengajuan banding dari para calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dam Anggota Exco PSSI yang tidak lolos proses verifikasi.
Komite Banding Pemilihan PSSI berhasil menelurkan keputusan yang konkrit dan sah sesuai dengan statuta FIFA dan statuta PSSI, dan juga kuorum yang cukup dan berdasarkan statuta.
Hasil sidang Komite Banding Pemilihan PSSI telah memutuskan untuk menerima banding yang berjumlah 10 calon, 2 calon ketua Umum, 1 calon wakil ketua umum, dan 8 calon anggota komite eksekutif, keputusan sidang menetapkan jumlah yang diterima ada 3 kandidat, dan yang ditolak ada 7 kandidat. Calon yang bandingnya diterima akan berhak dipilih dalam Kongres PSSI di Makassar, pada 17 Oktober mendatang.
Berikut nama-nama calon yang diterima :
Sarman, sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
Cheppy T Wartono, sebagai calon anggota komite eksekutif
Yesayas Oktavianus, sebagai calon anggota komite eksekutif.
Berikut nama-nama calon yang ditolak :
Eddy Sofyan
Arief Putra Wicaksono
Joseph Erwiantoro
Rhandie Arindra Ferdian
Apung Widadi
Gatot Achmad Supriyanto
Edy Nurinda.
PSSI | NS