TEMPO.CO, Jakarta - Pendukung Barcelona yang ketahuan mengenakan kostum berlogo Qatar Airways di Arab Saudi akan terkena denda 135.000 euro (Rp 2,028 miliar) atau hukuman 15 tahun penjara. Uni Emirat Arab telah memberlakukan larangan serupa dengan denda lebih murah 10.000 Ponds (Rp 170 juta) sedangkan masa hukuman penjaranya sama persis.
Baca Juga: Jangan Pakai Kostum Barcelona di Uni Emirat Arab, Bisa Dipenjara
Larangan tersebut muncul menyusul pertikaian diplomatik yang dipimpin Arab Saudi bersama Uni Emirat Arab, Mesir, Yaman, dan Bahrain terhadap Qatar. Kelima negara itu membuat daftar hitam sejumlah entitas dan individu yang dianggap mengasosiasikan Qatar dengan kelompok ekstremis.
Salah satu entitas bisnis yang masuk daftar hitam atau dilarang eksistensinya adalah Qatar Airways. Maskapai nasional Qatar itu menjadi sponsor kostum Barcelona sejak 4 tahun silam.
Untuk musim 2017-2018, Barcelona telah menyepakati kerjasama dengan Rakuten, perusahaan e-commerce asal Jepang sebagai sponsor kostum tim selama 4 tahun ke depan. Musim panas lalu, para penggemar membuat petisi yang ditandatangi 60.000 orang agar Barcelona memutus hubungan dengan Qatar.
Simak Juga: Mengejutkan, Arab Saudi Putuskan Hubungan dengan Qatar
Barcelona untuk pertama kalinya memiliki sponsor di kostumnya pada 2011. Saat itu Qatar Foundation menggantikan logo Unicef di bagian depan kostum. Barcelona bukan satu-satunya klub yang terpengaruh dari ketegangan politik di Timur Tengah. Klub raksasa Liga Prancis, Paris Saint-Germain juga menghadapi masalah tak terduga terkait kesepakatan sponsor kaos tim dengan Emirates.
DAILY MAIL | SKY ITALY | HOTMA SIREGAR