TEMPO.CO, Jakarta - Persib Bandung didenda Rp 110 juta oleh Komisi Disiplin PSSI bidang Liga 1. Denda diberikan karena ulah negatif sejumlah bobotoh, sebutan untuk pendukung Persib, dalam laga tandang ke markas Madura United, 9 Juli 2017.
Dalam sidang Komisi Disiplin pada 13 Juli—dihadiri ketua Asep Edwin Firdaus dan wakil Umar Husin serta tiga anggotanya, Dwi Irianto, Yusuf Bachtiar, dan Eko Hendro— diputuskan bobotoh terbukti melakukan tingkah laku buruk di Stadion Ratu Pamelingan, Pamekasan.
Baca: Jadwal Persib: Kim Jeffrey Ingin Rusak Catatan Persija
Dalam surat nomor 044/LI/SK/KD-PSSI/VII/2017, dijelaskan pada laga yang diwarnai dua penalti Persib yang dianulir itu, bobotoh kedapatan menyalakan flare dan smoke bomb yang dapat membahayakan pemain, perangkat pertandingan, dan penonton sendiri.
Denda yang cukup besar ini diberikan karena pelanggaran bobotoh Persib dilakukan berulang, tak hanya saat laga melawan Madura United. "Maka merujuk pada Pasal 67 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 40 ayat 1 Kode Disiplin PSSI, Persib dihukum denda sebesar Rp 110 juta," tulis surat yang ditandatangani Asep Edwin Firdaus itu.
Diterangkan juga jika manajemen PT Persib Bandung Bermartabat masih bisa mengajukan banding sesuai dengan Pasal 118 Kode Disiplin PSSI.
Baca: Ridwan Kamil Bicara Djadjang Nurdjaman dan Formasi Ideal Persib
Persib kalah 1-3 dalam laga di kandang Madura United. Kekalahan itu disusul hasil seri 1-1 atas Persela Lamongan dan kekalahan 1-2 atas Mitra Kukar. Rentetan hasil buruk itu kemudian membuat pelatih Djadjang Nurdjaman memutuskan mundur.
Dalam laga berikutnya, Persib, yang kini berada di posisi ke-13 klasemen, akan melawan Persija Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2017.
PERSIB | NS