TEMPO Interaktif, Oldham – Penyerang Manchester City Carlos Tevez harus membayar denda. Gara-garanya, dia ketahuan memacu mobil Bentley Continental GT melampaui peraturan alias ngebut. Hakim menyatakan pemain Argentina itu melaju melebihi kecepatan pada 13 November 2010.
Kendaraan yang dikemudikan Tevez melaju 61 kilometer per jam saat berjalan di zona yang maksimal kecepatannya 48 kilometer per jam. Kejadian itu berlangsung usai Manchester City ditahan imbang Birmingham 0-0 pada November tahun lalu.
Ia harus membayar denda 60 poundsterling atau sekitar Rp 825.000. Ia juga harus membayar biaya pengadilan sejumlah 35 poundsterling atau sekitar Rp 481.000.
Ini bukan pertama kalinya Tevez berurusan dengan pengadilan akibat mengebut. Pada 12 Februari lalu, ia juga diduga memacu mobil sport miliknya seharga 140 ribu poundsterling (Rp 2,1 miliar) dengan kecepatan tinggi di sebuah jalan di Stretford, di bagian selatan Manchester. Tevez ngebut setelah City ditekuk Manchester United di Stadion Old Trafford.
Tevez tidak hadir dalam persidangan tersebut. Penyerang 27 tahun tersebut diwakili pengacaranya Gwyn Lewis. Menurut Lewis, Tevez akan membayar denda tersebut dalam waktu 28 hari ke depan.
AP | SUTARTO
Berita terkait
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen
11 hari lalu
Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen
11 hari lalu
Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaHari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik
13 hari lalu
Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaH-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta
17 hari lalu
Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.
Baca SelengkapnyaOperasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat
19 hari lalu
Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaPelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt
42 hari lalu
Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari
49 hari lalu
Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024
50 hari lalu
orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt
50 hari lalu
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas
50 hari lalu
Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca Selengkapnya