Pemain Pelita Bandung Raya Marwan SS melakukan tendangan salto saat bertanding melawan tim Persiwa Wamena di laga Liga Super Indonesia di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, (21/4). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO , Jakarta:Manajemen Persiwa Wamena akan mengajukan banding terhadap larangan tampil seumur hidup aktif di sepak bola nasional yang diberikankan kepada pemainnya, Pieter Rumaropen. Sanksi itu sebelumnya diputus Komisi Disiplin Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam sidang di kantor PSSI Jakarta, Rabu, 24 April 2013.
"Meski memukul tidak dibenarkan, tapi hukuman seumur hidup terlalu berat. Tim kami akan mengajukan banding terkait putusan itu," kata Manajer Persiwa Wamena, Agus Susanto melalui sambungan telepon.
Menurut Ketua Komisi Disiplin Hinca Pandjaitan, Pieter Rumaropen memang diberi waktu 14 hari setelah Surat Keputusan (SK) terbit untuk melakukan banding. Surat keputusan sendiri akan terbit hari Kamis ini. "Kami tunggu salinan keputusan terlebih dahulu, baru dibicarakan selanjutnya dibahas di level manajemen," kata Agus Susanto lagi.
Pemukulan yang dilakukan Pieter Rumaropen terjadi pada Ahad kemarin dalam pertandingan melawan tuan rumah Pelita Bandung Raya. Menurut Agus, saat itu Pieter kesal dengan keputusan wasit Muhaimin yang memberikan penalti bagi tuna rumah di ujung pertandingan.
"Pieter pun sudah menyatakan penyesalannya karena telah melakukan tindakan yang tidak sportif," kata Agus.