BOPI Tak Atur Soal Hak Siar Liga Super Indonesia

Reporter

Editor

Hari prasetyo

Sabtu, 15 Maret 2014 07:05 WIB

Pemain Persija, Ivan Bosniak mencetak gol ke gawang semen padang melalui titik penalti dalam pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, (8/2). TEMPO/Seto wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Haryo Yuniarto, menyatakan belum ada regulasi yang mengatur ihwal hak siar dalam dunia olahraga.

Dalam kacamata Haryo, urusan hak siar dalam olahraga sudah masuk ke dalam wilayah bisnis atau investasi. Dalam hal itu, pemerintah, baik Kementerian Pemuda dan Olahraga maupu BOPI tidak bisa campur tangan. "Saya tidak melihat ada unsur olahraganya dari persoalan hak siar," kata Haryo, Jumat, 14 Maret 2014.

Karena itu, Haryo merasa tidak perlu membuat regulasi seputar hak siar olahraga karena sudah ada lembaga dan undang-undang yang mengatur.

Haryo mengatakan terlalu dini untuk mengatakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terindikasi melakukan praktek monopoli hak siar Liga Super Indonesia (LSI). Pasalnya, PSSI merupakan lembaga independen dan tidak mengatur soal hak siar. "Apakah benar PSSI memiliki afiliasi dengan perusahaan pemegang hak siar?" kata Haryo.

Di sisi lain, Haryo juga mempertanyakan dugaan monopoli yang dilakukan oleh pemilik hak siar. Sebab, siaran sepak bola Liga Super Indonesia ditayangkan oleh dua perusahaan yang berbeda satu sama lain. Ia menambahkan akan berbeda kasusnya jika pihak yang terlapor terindikasi melakukan kegiatan kartel. "Apakah MNC dan VIVA sama?" tanya Haryo. Ia menilai persoalan hak siar lebih kepada masalah fairness atau keadilan dalam dunia bisnis.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memeriksa dugaan monopoli hak siar liga sepak bola Liga Super Indonesia. Setelah memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, KPPU berencana memanggil regulator dan manajemen stasiun televisi terkait, termasuk MNC dan VIVA Group.

Kasus dugaan monopoli ini berawal dari laporan masyarakat ke KPPU pada September 2013. Dalam hal ini, LSI dan PSSI menjadi pihak terlapor. Dari penelaahan KPPU, pengaturan hak siar oleh LSI dan PSSI berpotensi melanggar Pasal 15 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut KPPU, hak siar LSI sendiri dipegang oleh BV Sport. Perusahaan ini berwenang memproduksi 250 siaran langsung pertandingan Liga Super Indonesia. BV Sport lantas membagikan hak siar terrestrial ke MNC dan VIVA. MNC kebagian 70 pertandingan, sedangkan VIVA 30 pertandingan. Adapun sisanya dijual ke stasiun televisi berbayar, K-Vision.

ADITYA BUDIMAN


Berita Terpopuler
Video Asusila Kiai Beredar, Warga Puncak Heboh
Ini Catatan Pengusaha kepada Jokowi
Ekspresi Ahok Saat Detik-detik Deklarasi Jokowi

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

39 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

50 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Selengkapnya