Pemain Persija, Ivan Bosniak mencetak gol ke gawang semen padang melalui titik penalti dalam pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, (8/2). TEMPO/Seto wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Haryo Yuniarto, menyatakan belum ada regulasi yang mengatur ihwal hak siar dalam dunia olahraga.
Dalam kacamata Haryo, urusan hak siar dalam olahraga sudah masuk ke dalam wilayah bisnis atau investasi. Dalam hal itu, pemerintah, baik Kementerian Pemuda dan Olahraga maupu BOPI tidak bisa campur tangan. "Saya tidak melihat ada unsur olahraganya dari persoalan hak siar," kata Haryo, Jumat, 14 Maret 2014.
Karena itu, Haryo merasa tidak perlu membuat regulasi seputar hak siar olahraga karena sudah ada lembaga dan undang-undang yang mengatur.
Haryo mengatakan terlalu dini untuk mengatakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terindikasi melakukan praktek monopoli hak siar Liga Super Indonesia (LSI). Pasalnya, PSSI merupakan lembaga independen dan tidak mengatur soal hak siar. "Apakah benar PSSI memiliki afiliasi dengan perusahaan pemegang hak siar?" kata Haryo.
Di sisi lain, Haryo juga mempertanyakan dugaan monopoli yang dilakukan oleh pemilik hak siar. Sebab, siaran sepak bola Liga Super Indonesia ditayangkan oleh dua perusahaan yang berbeda satu sama lain. Ia menambahkan akan berbeda kasusnya jika pihak yang terlapor terindikasi melakukan kegiatan kartel. "Apakah MNC dan VIVA sama?" tanya Haryo. Ia menilai persoalan hak siar lebih kepada masalah fairness atau keadilan dalam dunia bisnis.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memeriksa dugaan monopoli hak siar liga sepak bola Liga Super Indonesia. Setelah memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, KPPU berencana memanggil regulator dan manajemen stasiun televisi terkait, termasuk MNC dan VIVA Group.
Menurut KPPU, hak siar LSI sendiri dipegang oleh BV Sport. Perusahaan ini berwenang memproduksi 250 siaran langsung pertandingan Liga Super Indonesia. BV Sport lantas membagikan hak siar terrestrial ke MNC dan VIVA. MNC kebagian 70 pertandingan, sedangkan VIVA 30 pertandingan. Adapun sisanya dijual ke stasiun televisi berbayar, K-Vision.
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
13 Februari 2023
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).