Konflik Berlanjut, Persebaya 1927 Gugat Persebaya Liga Super
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 23 Maret 2015 14:47 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Polemik dualisme Persebaya Surabaya masih berlanjut. Senin, 23 Maret 2015. Persebaya 1927 mengajukan gugatan perdata terhadap Persebaya yang kini berlaga di Liga Super Indonesia ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan juga ditujukan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
Komisaris PT Persebaya Indonesia selaku pengelola Persebaya 1927, Saleh Ismail Mukaddar, mengatakan gugatan pertama ditujukan kepada PT Mitra Muda Inti Berlian yang mengelola Persebaya Liga Super. "PT Mitra Muda Inti Berlian izinnya sebagai kontraktor, bukan pengelola Persebaya," ujar Saleh.
Kuasa hukum PT Persebaya Indonesia, Sunarno Edy Wibowo, mengatakan pihaknya ingin menguji Persebaya mana yang benar secara hukum. "Ingin saya uji mana yang benar, siapa sebetulnya yang menang," ucapnya.
Surat gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 241/Pdt G P/2015 tertanggal 23 Maret 2015. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Persebaya Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Chalid Bin Abdul Gawi Garamah selaku Direktur Utama PT Persebaya Indonesia beralamat di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai penggugat.
Sedangkan PT Mitra Muda Inti Berlian beralamat di Serenity Kavling 11 Semolowaru, Surabaya, disebut sebagai tergugat dan PSSI sebagai turut tergugat. PT Mitra Muda Inti Berlian mengelola Persebaya sejak kompetisi terpecah menjadi Liga Super Indonesia dan Liga Primer Indonesia.
Sunarno menuturkan Persebaya 1927 di bawah pengelolaan PT Persebaya Surabaya merupakan badan hukum yang sah sebagaimana akta notaris nomor 24 tanggal 16 Juli 2009 dan berkedudukan hukum di Jalan Karanggayam. Selanjutnya disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-42710.AH.01.01 tertanggal 11 Agustus 2009.
Sedangkan PT Mitra Muda Inti Berlian, menurut dia, mengantongi izin sebagai perusahaan kontraktor yang tidak mempunyai legal formal mengelola Persebaya. "Kami punya izin, SIUP, akte pendirian, lengkap," kato Sunarno.
Selain itu, Sunarno juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada Wali Kota Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk menghentikan segala aktivitas Persebaya Surabaya. Hal ini dilakukan agar Persebaya tidak bisa bertanding lantaran masih berperkara hukum. "Besok kami blokir," ujarnya.
Pendaftaran gugatan itu juga diikuti puluhan Bonek, suporter Persebaya. Perwakilan Bonek, Andi Peci, menyatakan dukungannya terhadap gugatan ini. "Kami support, bahkan beri tekanan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga," ucapnya.
Dia berharap hakim memutuskan PT Mitra Muda Inti Berlian bukanlah pengelola yang sah atas Persebaya. Menurut Andi, Bonek ingin Persebaya 1927 bisa diakui secara nasional. "Padahal kita tahu bagaimana sejarahnya, bagaimana Persebaya itu dibangun," tuturnya.
Andi berjanji mengerahkan massa lebih banyak dalam persidangan yang rencananya akan digelar dua pekan mendatang. Menurut dia, ini sebagai bentuk konsistensi dan perjuangan apa yang menjadi hak Persebaya.
AGITA SUKMA LISTYANTI