Sidang Gugatan Pembekuan Ditunda hingga 18 Mei, PSSI Kecewa  

Reporter

Kamis, 7 Mei 2015 14:21 WIB

Suasana salah satu ruangan Kantor PSSI yang telah selesai direnovasi di areal Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta, 2 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga akan dilanjutkan pada 18 Mei 2015 dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban serta pengajuan bukti-bukti permulaan oleh Kemenpora.

"Jadi sidang akan dilanjutkan lagi nanti 18 Mei," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seusai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Kamis, 7 Mei 2015.

Sidang gugatan terhadap Kemenpora tersebut terkait dengan surat keputusan Menpora Nomor 01307 yang membekukan badan sepak bola nasional itu.

Pihak PSSI menyesalkan sikap tim hukum Kemenpora yang meminta waktu terlalu lama untuk persiapan sidang selanjutnya. "Kenapa terlalu lama sampai sebelas hari. Kita saja dua hari cukup," kata Aristo.

Sidang yang berlangsung secara tertutup pada hari ini mengagendakan pengajuan bukti-bukti permulaan oleh pihak PSSI. Organisasi sepak bola Tanah Air tersebut memberikan bukti permulaan di sidang pertama sebanyak 22 alat bukti.

Bukti-bukti tersebut berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya.

"Yang pertama, PSSI adalah badan hukum yang mandiri. Selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa," tutur Aristo.

Aristo menegaskan bahwa bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.

"Stressing-nya (penekanannya) ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.

Selain bukti tersebut, ada sejumlah kliping berita tentang PSSI di media massa. Dia berujar, bukti-bukti tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan sela.

ANTARA

Berita terkait

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

2 Maret 2024

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi di HUT ke-78 RI. Ada nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang menerima remisi.

Baca Selengkapnya

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.

Baca Selengkapnya

PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

2 Juni 2023

PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

FIFA pernah membekukan PSSI pada akhir Mei 2015 lalu. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.

Baca Selengkapnya