PSSI Tidak Hadir, Sidang Gugatan Persebaya 1927 Ditunda  

Reporter

Selasa, 12 Mei 2015 17:04 WIB

Persebaya Surabaya.

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang pertama sengketa dualisme kepengurusan Persebaya Surabaya batal digelar lantaran turut tergugat kedua, yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), tidak hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Mei 2015. Adapun tergugat pertama dalam perkara ini ialah Persebaya di bawah PT Mitra Muda Inti Berlian. Sidang pun ditunda hingga 16 Juni 2015.

Sidang sempat dibuka ketua majelis hakim Sudarwin. Para pihak yang hadir diminta mencocokkan berkasnya dengan berkas gugatan. Dua kuasa hukum penggugat dan tergugat sama-sama menunjukkan surat kuasanya di hadapan majelis. Ternyata tergugat kedua tidak ada di ruang sidang. “Karena tergugat kedua, yakni PSSI, tidak hadir, persidangan ditunda hingga Selasa, 16 Juni 2015,” kata Sudarwin.

Direktur Utama PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar selaku penggugat menanggapi santai ketidakhadiran PSSI. Saleh meminta pengadilan meluruskan hak-hak PT Persebaya Indonesia. “Ketidakhadiran PSSI pun tidak ada alasan yang jelas,” ujarnya.

Meski PSSI tidak hadir, Saleh tak merasa kecewa karena yakin pihaknya memiliki dokumen lengkap soal keabsahan Persebaya 1927. “Majelis hakim juga mengatakan, apabila tiga kali dipanggil tidak hadir, turut tergugat dianggap tidak mengambil kepentingan dalam kasus ini,” ucapnya.

Sebenarnya, tutur Saleh, PT Persebaya Indonesia tidak perlu menggugat seandainya hak-hak Persebaya 1927 tidak "dirampok" oleh Persebaya yang dikelola oleh PT Mitra Muda Inti Berlian. “Tapi, karena melihat kondisi sepak bola Indonesia seperti ini, tidak apa-apa bila kami harus menempuh jalur hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Persebaya 1927 mengajukan gugatan perdata terhadap Persebaya. Gugatan juga ditujukan kepada PSSI. Gugatan pertama ditujukan kepada PT Mitra Muda Inti Berlian, pengelola Persebaya yang berlaga di Liga Super Indonesia. PT Mitra Muda Inti Berlian disebut memiliki izin sebagai kontraktor, bukan pengelola klub sepak bola tersebut.

Surat gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 241/Pdt G P/2015 tertanggal 23 Maret 2015. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Persebaya Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Chalid bin Abdul Gawi Garamah selaku Direktur Utama PT Persebaya Indonesia yang beralamat di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya, disebut sebagai penggugat.

Sedangkan PT Mitra Muda Inti Berlian yang beralamat di Serenity Kavling 11, Semolowaru, Surabaya, disebut sebagai tergugat. Adapun PSSI berstatus turut tergugat. PT Mitra Muda Inti Berlian mengelola Persebaya sejak kompetisi liga nasional terpecah menjadi Liga Super Indonesia dan Liga Primer Indonesia.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

51 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

51 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

59 hari lalu

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.

Baca Selengkapnya

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya