Sidang Gugatan Pembekuan PSSI, Kemenpora Ajukan Bukti Baru  

Reporter

Kamis, 2 Juli 2015 13:10 WIB

Menpora Imam Nahrawi (kiri) didampingi Deputi V Bidang Harmoninasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewa Broto (kanan) menunjukkan Buku Cetak Biru dan Peta Jalan tentang Persepakbolaan di Indonesia usai mengumumkan nama-nama yang tergabung dalam tim transisi PSSI di Jakarta, 8 Mei 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Faisal Abdullah, mengajukan bukti-bukti tambahan pada hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.

Menurut dia, bukti-bukti tambahan tersebut semakin memperkuat legalitas dari surat keputusan (SK) pembekuan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. "Dengan bukti tambahan tersebut menunjukkan SK yang dikeluarkan oleh Menpora telah memenuhi kriteria," ujarnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Faisal menjelaskan dalam bukti tambahan yang diserahkan hari ini antara lain, bukti surat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Staaatsblad 1870 Nomor 64 Pasal 4 dan 5; Surat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0212/MENPORA/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang dukungan pelaksanaan turnamen pre-season Piala Presiden; dan Surat Sekretaris Jenderal Tim Transisi Nomor 001/TT-Kemenpora/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang undangan kepada klub peserta kompetisi Liga Utama untuk mengikuti turnamen Piala Kemerdekaan.

Pada 24 Mei lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan pengurus PSSI untuk kembali mengelola organisasinya. Walaupun masih berupa putusan sela, keputusan itu akan menjadi bahan pertimbangan sepak bola Indonesia tidak diganjar sanksi oleh FIFA.

Melalui bukti tambahan, kata Faisal, menunjukkan jika PSSI menolak langkah pemerintah melalui Tim Transisi yang akan menggelar Liga Utama untuk Turnamen Piala Kemerdekaan. "Penolakan terhadap rencana pemerintah tersebut, menunjukkan bahwa penggugat, PSSI, hanya merusak tatanan persepakbolaan nasional," ujarnya.

Selain itu, kata Faisal, pemerintah tak pernah menghentikan kompetisi sebagaimana yang dituduhkan PSSI. Menurut dia, justru PSSI yang menghentikan kompetisi sehingga menimbulkan kerugian bagi dunia sepak bola Tanah Air.

Faisal menambahkan, SK yang dikeluarkan oleh Menteri Nahrawi telah sesuai dengan aturan karena keputusan tersebut tak keluar tiba-tiba seperti yang dituduhkan oleh PSSI. "Ada proses panjang sebelum SK itu terbit. Itu bisa dilihat dari pertemuan kami dengan PT Liga," ucapnya.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

2 Maret 2024

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi di HUT ke-78 RI. Ada nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang menerima remisi.

Baca Selengkapnya

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.

Baca Selengkapnya

PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

2 Juni 2023

PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

FIFA pernah membekukan PSSI pada akhir Mei 2015 lalu. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.

Baca Selengkapnya