Liga 1: Patrich Wanggai Tersangka, Ini Respons Kuasa Hukum
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Hari Prasetyo
Rabu, 17 Juli 2019 15:16 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemain Kalteng Putra, Patrich Wanggai, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) atas dugaan penganiayaan terhadap Lalu Dhimas Ajie, warga Prawirodirjan, Gondomanan, 11 April 2019 lalu.
Lantas bagaimana sikap Patrich atas kasus yang menyeretnya itu? Kuasa hukum Patrich, Ayon Triasmoro, belum mau berkomentar banyak atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Meskipun, ia membenarkan jika kasus itu kini telah naik dalam tahap penyelidikan menjadi penyidikan diikuti penetapan Patrich sebagai tersangka.
“Kami sudah mendapatkan informasi itu soal penetapan tersangka (Patrich) itu, masih penyidikan di Polda DIY,” ujar Ayon saata dikonfirmasi wartawan Rabu 17 Juli 2019.
Ayon menuturkan pihaknya belum bisa berbicara lebih banyak lagi soal kasus Patrich. “Sementara itu dulu (informasi) dari saya,” ujarnya.
Adapun juru bicara Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, membenarkan jika Patrich sudah menjadi tersangka. Dari informasi yang dihimpun, Patrich ditetapkan sebagai tersangka per 2 Juli 2019, namun tidak sampai dilakukan penahanan. “Kasus itu masih dalam pemberkasan, penyidikan sudah berjalan sekitar 80 persen,” ujar Yuli.
Kuasa hukum Dhimas Aji selaku korban Patrich, Alam Dikorama, mengatakan pihaknya melaporkan Patrich Wanggai atas dugaan penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. "Dari kami terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak Patrich. Namun, karena ini negara hukum, biarlah proses yang terjadi juga dilakukan sesuai ketentuan hukum," ujar Alam.
PRIBADI WICAKSONO