Patrich Wanggai Tersangka Penganiayaan, Seperti Apa Kasusnya?
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Nurdin Saleh
Jumat, 19 Juli 2019 06:08 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemain sepak bola Kalteng Putra Patrich Wanggai telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Seperti apa sebenarnya kasus penganiayaan itu?
Mantan pemain Timnas Indonesia ini dilaporkan ke polisi pada 11 April 2019. Pelapornya seorang pria asal Prawirodirjan Yogya bernama Lalu Dhimas Aji, yang mengklaimn telah menjadi korban pemukulan saat ia dan Patrich bertemu di sebuah kafe kawasan Demangan Baru Sleman Yogya.
Polda DIY menjelaskan kronologi penganiyaan Wanggai. “Kronologinya, hari Kamis 11 April 2019 ada beberapa orang yang datang ke sebuah kafe, lalu ada keributan dan korban LD (Lalu Dimas) dipukul di bagian pelipis,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo dalam keterangannya Kamis 18 Juli 2019.
Hadi menuturkan kasus yang menyeret Wanggai masuk pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Masuknya penganiayaan ringan,” ujar Hadi. Berkas pemeriksaan Wanggai pun sudah lengkap dan dikirimkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Meskipun belum diketahui kapan siding akan dilakukan untuk kasus itu.
Sebelumnya, korban penganiayaan Wanggai, Lalu Dimas Aji mengungkapkan persitiwa itu bermula ketika dirinya di kafe melihat Wanggai tengah berselisih dengan seseorang yang tak ia kenal.
“Saya coba memisahkan tapi malah dipiting leher saya (oleh Wanggai) dan setelah itu saya dipukul sampai jatuh ke jalan,” ujar Dimas yang mengaku sempat dirawat dua malam tiga hari di rumah sakit Yogya.
Dimas mengaku saat itu tak sadar jika Wanggai seorang pesebakbola tanah air. Namun akibat pemukulan itu, pelipis kirinya mendapat sejumlah jahitan.
Pihak kuasa hukum Dimas, Alam Dikorama, mengaku sebenarnya terbuka untuk upaya penyelesaian secara kekeluargaan jika ada permintaan maaf. “Namun sejak kasus ini bergulir kami tak melihat itikad baik itu, ya sudah biar prosedur hukum bekerja,” ujarnya.
Wanggai ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juli 2019 lalu. Namun Wanggai tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Kasus itu masuknya penganiayaan ringan, tersangka juga sangat kooperatif (menjalani pemeriksaan),” ujar Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo, Kamis 18 Juli 2019.
Patrich Wanggai hanya diminta wajib lapor untuk kebutuhan konsultasi melengkapi berkas pemeriksaan. Berkas kasus Wanggai pun sudah dikirimkan kepada pihak kejaksaan.
PRIBADI WICAKSONO