Liga 2: Atep Merasa Belum Digaji, PSKC Cimahi Membantah Keras

Reporter

Antara

Editor

Nurdin Saleh

Jumat, 17 April 2020 05:21 WIB

Atep. (instagram/@4tep)

TEMPO.CO, Jakarta - Ada ribut-ribut soal gaji di klub Liga 2, PSKC Cimahi, di tengah pandemi virus corona. Atep dan tiga pemain mengklaim belum menerima gaji bulan Maret, sedangkan pihak klub menyodorkan fakta berbeda.

Atep menyatakan bahwa dia bela belum membayar gaji. Pihak klub menyatakan bahwa pemain bernomor punggung 7 itu telah menerima uang pangkal atau down payment (DP) yang termasuk di dalamnya gaji. Namun, ia merasa DP merupakan kesepakatan yang berada di luar gaji.

"Jadi, sebagian pemain sudah dapat gaji 50 persen dari total gaji. Cuman yang sudah dapat DP gak digaji lagi. Contohnya yang sudah dapat DP, Saya, Siswanto, Tantan, dan Khokok," ujar Atep belum lama ini.

PSKC dituding tidak menerapkan instruksi PSSI yang membolehkan klub membayar 25 persen selama Maret-Juni bagi Atep beserta tiga pemain lainnya, di tengah penghentian kompetisi akibat virus corona.

PSKC Cimahi membantah tudingan itu. Mereka bahkan menuntut mantan kapten Persib Bandung itu untuk segera menyampaikan permintaan maaf soal penyataannya perihal belum menerima gaji untuk bulan Maret.

Advertising
Advertising

"Mencuatnya persoalan tentang gaji tiga pemain PSKC Cimahi (Atep, Tantan, dan Siswanto) dengan pernyataan, bahwa mereka tidak menerima gaji di periode Maret 2020, adalah pernyataan yang tidak benar," tulis pihak PSKC dalam unggahan di Instagram resmi klub, Kamis.

PSKC menyebut bahwa DP termasuk dalam penghitungan gaji, apalagi ada kesepakatan awal antara pihak pemain dan klub perihal hak tersebut.

"Saat bergabung, Atep meminta pada klub agar total gajinya selama 10 bulan mendatang, bisa langsung diambil sebagian sejak awal musim," tulis mereka. "PSKC pun sudah menunaikan 25 persen gaji Atep untuk satu musim, bukan 25 persen dari gaji bulanan melainkan 25 persen dari total gajinya selama 10 bulan)."

PKSC pun merinci gaji Atep. Mereka telah membayarkan hak pemain tersebut sejumlah Rp 81,25 juta. Sementara total gaji apabila sesuai permintaan Atep yang meminta dibayar langsung selama 10 bulan mencapai Rp 325 juta.

Besaran Rp 81,25 juta itu, disebut PSKC, merupakan 25 persennya dari total keseluruhan gaji selama satu musim. Artinya jumlah tersebut setara dengan gaji Atep selama dua setengah bulan atau Maret hingga pertengahan Mei.

Usai menyampaikan klarifikasi itu, PSKC menuntut Atep segera meminta maaf dalam kurun waktu tiga hari. Jika tak ada permintaan maaf, mereka bakal membawanya ke ranah hukum.

"Apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukannya (permohonan maaf), maka dengan berat hati kami akan mengambil langkah di jalur hukum atas gugatan pencemaran nama baik klub PSKC Cimahi," tulisnya.

PSKC Cimahi baru menyelesaikan satu pertandingan di Liga 2 musim ini, yakni kalah 2-0 dari Badak Lampung FC. Setelahnya PSSI dan PT LIB menghentikan kompetisi akibat pandemi COVID-19 di Indonesia.

Berita terkait

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

2 jam lalu

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

Salah satu kafe artistik, Bukanagara Coffe and Roastery, belakangan jadi sorotan publik karena manajemennya diduga menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

20 jam lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

21 jam lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Berapa Gaji Satpam Bank di Indonesia? Segini Perkiraannya

23 jam lalu

Berapa Gaji Satpam Bank di Indonesia? Segini Perkiraannya

Berikut ini perkiraan gaji satpam bank di Indonesia, mulai dari BCA, BNI, Mandiri, hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Selengkapnya

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

3 hari lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

4 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

6 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

7 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

12 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

14 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya